Heboh Korban Si Kembar Rihana-Rihani Malah Jadi Tersangka, Begini Dalih Polisi
- Ist
Jakarta - Korban penipuan si kembar Rihana-Rihani curhat malah dijadikan tersangka dan ditahan. Vicky Fachreza mengungkap, istrinya bernama Pungky yang jadi tersangka dan ditahan.
Dia menceritakan, mereka merugi pasca memesan iPhone pada si kembar, pasalnya mereka ditipu senilai Rp5,8 miliar. Uang yang disetor adalah milik reseller lain yang memesan ponsel kepada si kembar lewat Pungky. Salah satunya bernama Siti Fatiha yang pesan iPhone ke Pungky senilai Rp2,1 miliar.
Singkat cerita, istrinya dilaporkan oleh Siti pada September 2022 ke Polsek Ciputat Timur atas dugaan penipuan, padahal, pelapor tahu posisi istrinya juga jadi korban penipuan si Kembar.
"Jadi ini berantai, si pelapor pesan ke istri saya itu totalnya Rp2,1 miliar. Itu kita akumulasi. Selanjutnya kita pesan ke Rihani ini totalnya Rp5,8 miliar. Jadi di Rp5,8 ke Rihani Rihana itu ada termasuk pesanan si pelapor itu," ujar dia kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.
Kata Vicky, pada Juni 2022 dia dan istri telah melaporkan si kembar ke Polres Tangerang Selatan perihal penggelapan dana dan penipuan. Cuma, laporan mereka di Polres tak jalan. Malah laporan Siti ke istrinya di Polsek Ciputat Timur yang jalan terus. Kemudian, pada bulan Desember 2022 lalu, istrinya ditetapkan jadi tersangka penipuan dan penggelapan.
Vicky mengatakan saat ini istrinya ditahan. Dia mengatakan, pada Kamis, 22 Juni 2023 lalu sudah dilakukan sidang perdana kasus tersebut. Kemudian, pada Kamis 6 Juli 2023, bakal digelar sidang lanjutan dengan agenda eksepsi.
"Pada akhirnya P21 di bulan Mei kemarin, dilimpahkan ke Kejari Tangsel. Istri saya hadir pada saat pelimpahan, sore harinya langsung dibawa. Sekarang sudah di tahap persidangan," ucapnya.
Terkait hal ini, polisi pun angkat bicara. Kapolsek Ciputat Timur, Komisaris Polisi Agung Nugroho mengklaim penetapan tersangka terhadap Pungky lewat gelar perkara yang sesuai prosedur.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status dari saksi terlapor ke tersangka. Dalam perkara ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka Pungky. Penyidik telah mengirim berkas perkara kepada kejaksaan negeri dan telah dinyatakan lengkap (P21). Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap maka penyidik mengirim tersangka dan barang buktinya kepada JPU," ujar Agung.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Aldo Primananda menampik kalau kasus yang dilaporkan Pungky dan Vicky di tempatnya jalan di tempat. Menurutnya penyelidikan kasus ini berjalan terus. Dia berdalih kasus telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
"Iya penyidikan) berjalan. Kalau kasus yang di Polres ditarik ke Polda," kata Aldo.