Ibu Muda di Sulteng Jual Bayinya Umur 1 Tahun Seharga Rp12 Juta
- Humas Polda Sulteng
Sulawesi Tengah – Entah apa yang ada di benak seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Siti di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Ibu muda berusia 26 tahun itu tega menjual bayinya yang masih berusia 1 tahun seharga Rp12 juta.
Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Parajohan Simanjuntak mengatakan, pelaku Siti menjual bayinya kepada sindikat perdagangan orang lintas provinsi. Salah satu sindikat itu berinisial F yang saat ini masih menjadi buron.
"Jadi pelaku ibu SS ini jual bayinya kepada sindikat perdagangan orang sebesar Rp12 Juta," ungkap Parajohan dalam keterangannya, Jumat 30 Juni 2023.
Dia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, pihak Polda Sulteng meringkus 6 orang pelaku termasuk ibu Siti. Parajohan mengatakan, pihaknya di Polda Sulteng membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan di berbagai Kabupaten.
Dua tim ditugaskan di Kabupaten Grobongan, Jawa Tengah (Jateng), Jakarta dan Bekasi, kemudian satu tim lainnya di Bangka Belitung.
"Dalam kasus ini kami bentuk tiga tim untuk mengungkapnya. Ketiga tim itu kami bagi, jadi ada dua tim untuk tuk wilayah Jawa Tengah, di situ tim memeriksa seorang saksi dan mendapatkan informasi bahwa ada sindikat inisial F yang bertugas sebagai makelar jual beli anak," ungkapnya.
Kemudian, untuk tim satunya khusus di wilayah Bangka Belitung, di situ polisi berhasil meringkus 3 pelaku sindikat perdagangan orang tersebut. Ketiga pelaku itu, masing-masing berinisial M alias CM (41) LK alias Lia (35) dan YN (45).
"Tim yang satu berhasil meringkus 3 pelaku tim perdagangan orang itu. Mereka diamankan di Bangka Belitung," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Parajohan, tim yang bekerja di wilayah DKI Jakarta berhasil mengamankan 3 pelaku lain mereka masing-masing berinisial A alias Yanti (35), RS alias Rizal (39) dan ibu SS alias Siti (26).
"Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri ada 3 pelaku yang berhasil kita amankan termasuk ibu SS yang jual bayinya," ucap Parajohan.
Saat mereka akan diamankan, khusus pelaku Siti sempat mengelabui polisi dengan berpura-pura menjadi korban penculikan anak. Dia sempat membuat laporan polisi mengalami kehilangan anak atau diculik pada Mei 2023 lalu.
"Untuk pelaku ibu SS sempat berdalih bahwa bayinya yang berjenis kelamin perempuan itu katanya diculik. Dan setelah ditelusuri ternyata dia jual ke sindikat ini. Laporan itu dia buat pada tanggal 31 Mei 2023 lalu, " bebernya.
Parajohan mengungkap jika pelaku Siti sempat bekerjasama dengan kelompok sindikat itu berinisial F yang saat ini masih buron. Mereka bekerjasama dengan mengaku mengadopsi anak tersebut. Padahal mereka jual dengan seharga Rp 25 juta sementara pelaku ibu Siti hanya menerima Rp 12 dari hasil penjualan anaknya sendiri.
"Modus dalam kasus ini adalah mengadopsi anak, namun ternyata anak tersebut diperdagangkan. Harga penjualan anak itu Rp 25 juta dan ibu Siti hanya Terima Rp12 juta," katanya
Parajohan menjelaskan peran para tersangka dalam kasus tersebut. Untuk pelaku Yanti menyuruh pelaku F mengambil anak Siti di kota Palu, Sulteng. Kemudian, anak itu dibawa ke Jakarta lalu pelaku Yanti membawa anak itu ke pelaku M di Bangka Belitung.
"Jadi sejak awal Juni mereka sudah mengirim anak ini untuk diperjualbelikan. Awalnya dari Palu ke Jakarta kemudian ke Bangka Belitung," bebernya.
Kepada polisi, pelaku Siti nekat menjual anaknya karena persoalan ekonomi. Dia mengaku jika anak itu hasil dari pernikahan sirinya oleh seorang suami dari Kota Makassar, Sulsel. Kendati begitu, Siti pun mengaku nekat menjual anaknya melalui sindikat perdagangan orang yang dikenal melalui media sosial Facebook.
"Jadi pelaku Siti menjual anaknya tanpa sepengetahuan suami sirinya. Sehingga suami sirinya itu mendesak membuat laporan polisi. Namun setelah diselidiki ternyata pelaku Siti telah menjual anaknya kepada sindikat perdagangan orang yang dikenal melalui Facebook," ungkapnya.
Hingga kini, keenam telah jadi tersangka dan ditahan di Polda Sulteng. Kemudian pelaku F masih dalam pengejaran polisi. Mereka akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dan atau Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 60 Juta dan maksimal Rp 300 Juta.