Pelarian Suami Bunuh Istri di Sumsel hingga Usus Terburai Akhirnya Ditangkap di Riau
- Istimewa/VIVA/Sadam Maulana
Sumatera Selatan - Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Reika Novitasari (28). Pelaku ialah Hernanda Aditya (34), yang tidak lain adalah suami korban.
Jasad korban sebelumnya ditemukan terkapar di kebun Sawit di Desa Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, pada Sabtu, 29 April 2023, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban tewas secara mengenaskan dengan kondisi usus terburai.
Setelah dua bulan jadi buronan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Hernanda diamankan Polres Empat Lawang di tempat persembunyiannya di Kompleks Perumahan Sevilla, Jalan Rambutan 3, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Riau, pada Selasa, 27 Juni 2023, sekitar pukul 06.00 WIB.
"Setelah kejadian pembunuhan itu warga memberitahukan pihak kepolisian, dan kami langsung melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin Prakasa, Jum'at, 30 Juni 2023.
"Dari penelurusan kami, mengetahui identitas pelaku yaitu suaminya sendiri (Hernanda Aditya)," ungkap Tohirin.
Usai mengantongi identitas pelaku, kata Tohirin, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaannya. Kemudian, berhasil mengendus keberadaan tersangka yang melarikan diri ke Kota Pekanbaru.
Setelah dipastikan terkait keberadaan tersangka, Anggota Team Elang Satreskrim Polres Empat Lawang mendatangi tempat persembunyiannya. Tersangka tidak berkutik saat diamankan Polisi.
"Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya yang bernama Reika Novitasari," jelasnya.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa dan diamankan ke Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka terjerat kasus tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.