Pelaku Revenge Porn di Pandeglang Dituntut 6 Tahun Penjara
- U-Report
Pandeglang – Sidang kasus revenge porn yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang berjalan dengan agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa AHM, di tuntut Pasal 45 ayat 1, juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) ITE, dengan hukuman maksimal 6 tahun.
Kuasa hukum korban, IK, mengaku puas dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus revenge porn (ancaman pelaku kepada korban dengan penyebaran video porno) tersebut.
"Tuntutan jaksa juga tadi menuntut dengan hukuman maksimal 6 tahun. Lalu kemudian hukuman denda nya Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Risky Arifianto, kuasa hukum korban IK, Selasa (27/6/2023).
Keluarga, korban dan kuasa hukum berharap majelis hakim PN Pandeglang bisa membuat putusan atau vonis sesuai tuntutan JPU. Pembacaan putusan direncanakan berlangsung pada 11 Juli 2023 mendatang.
Usai vonis hakim dibacakan, korban akan membuat laporan baru ke polisi, mengenai tindakan pemerkosaan, pemerasan dan kekerasan yang dilakukan terdakwa AHM kepada korban IK. Dalam laporannya, Risky mendorong penerapan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"iya, kita akan lari ke sana, kita enggak akan berhenti di sini. Paska putusan ini misalkan hakim juga memutuskan 6 tahun, kita akan melaporkan lagi dengan membawa dasar ini untuk melaporkan UU TPKS nya," terangnya.Â
Terkait keputusan majelis hakim yang menerapkan sidang tertutup, kuasa hukum menerima hal tersebut. Mengingat, adanya tindakan asusila dalam kasus tersebut, sehingga privasi korban harus dilindungi.Â
"Ini walaupun kasusnya UU ITE, cuma di sini ada unsur asusilanya, sehingga hakim memutuskan sidang ini dinyatakan tertutup untuk umum, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.
Â