Pejabat Pemkab Serang Ditahan, Diduga Terima Suap Rp400 Juta

Ilustrasi barang bukti uang kasus suap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Alfian Prayudi

Serang -Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Banten, Sarudin, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, karena dianggap menerima suap dari pengusaha, sebesar Rp400 juta. Penerimaan gratifikasi itu terjadi pada 2016 dan 2017 silam, kala dirinya belum menjabat sebagai kepala dinas.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

"Dia memberikan janji kepada korban akan memberikan pekerjaan mebeler pada DPKAD dan pengadaan pipa PDAM di dinas PU dan Perkim, yang dilakukan tersangka S yang pada waktu kejadian tahun 2016 dan 2017," ujar Adyantana Meru Herlambang, Plh Kejari Serang, Senin (26/06/2023).

Kala itu, Sarudin masih menjabat sebagai Kabid di DPKAD Kabupaten Serang. Proses pemeriksaan Sarudin hingga jadi tersangka membutuhkan waktu lama, karena harus mengumpulkan dan memeriksa sejumlah dokumen hingga bukti-bukti kejahatan. Selanjutnya, mencocokkan bukti yang aga dengan penerapan pasal.

Resmi Ditahan, Begini Penampakan Ivan Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Menggonggong

Ilustrasi barang bukti mata uang asing kasus suap

Photo :
  • ANTARA FOTO/Alfian Prayudi

"Tersangka memberikan janji untuk kepada seseorang, pengusaha, pekerjaan kedua proyek tersebut dengan menerima uang sejumlah Rp 400 juta," terangnya.

Sidak Rutan Salemba, Willy NasDem Ketemu Tom Lembong?

Sarudin menjadi pesakitan dan ditetapkan sebagai tersangka, usai Satreskrim Polresta Serkot melakukan penyidikan. Setelah seluruhnya lengkap atau dinyatakan P21, barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejari Serang.

Pejabat nomor satu di BPKAD itu terancam hukuman penjara hingga puluhan tahun, jika dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Kini, pegawai di Pemkab Serang itu mendekam di balik jeruji besi Rutan Klas IIB Serang untuk 20 hari kedepan.

"Pasal yang disangkakan, kesatu pasal 11, kedua atau pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf B, Undang-undang (nomor) 31 tahun 1999, diperbaharui Undang-undang (nomor) 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi," jelasnya.

Berada di Kejari Serang, tersangka korupsi itu didampingi Lalu Farhan Nugraha selaku Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, serta Pampang Rara sebagai kuasa hukumnya.

Lalu Farhan menerangkan bahwa Sarudin tidak menerima uang suap Rp400 juta seperti yang dituduhkan. Dia hanya memastikan kalau proyek tersebut benar ada di BPKAD.

"Oh enggak ada (terima suap). Pak Sarudin cuma memastikan proyek yang ada di BPKAD saat itu memang betul ada. Pengusaha ini kan menjanjikan ke investor bahwa pekerjaan itu ada, makanya kemudian investor memberikan uang kepada si pengusaha," ujar Farhan, Senin (26/06/2023).

Pihak Sarudin menghargai proses hukum yang dijalankan Satreskrim Polresta Sektor serta Kejari Serang. Namun mereka enggan menjelaskan mengenai korban-korban Sarudin lainnya.

"Adapun perkara lain atau mungkin orang-orang yang pernah meminjamkan saya juga tidak tahu sejauh itu," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korupsi dan suap yang dilakukan Sarudin terjadi saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang pada 2016 silam. Sarudin diduga berkongkalingkong dalam pengadaan proyek mebeler di Dinas Perkim serta DPKAD.

Informasi yang beredar, pengusaha asal Kabupaten Pandeglang yang ingin mendapatkan pekerjaan tersebut harus setor ratusan juta ke dirinya. Ketika pengumuman, rupanya sang pengusaha tidak mendapat proyek yang telah dijanjikan. Selang setahun kemudian tepatnya 2017, baru diketahui pemenang dalam proyek pengadaan langsung mebeler itu adalah teman dekat dari Sarudin.

Perkara itu kemudian dilaporkan dan diselidiki oleh Sat Reskrim Polresta Serang pada 2018 lalu. Dari rangkaian penyelidikan, penyidik menemukan adanya tindak pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya