Dua Kurir Narkoba Spesialis Ganja via Ekspedisi Jaringan Banten-Jakarta Ditangkap

Ilustrasi ganja
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Banda Aceh - Polresta Banda Aceh menangkap dua pria spesialis pengiriman ganja melalui jasa pengiriman ekspedisi di Banda Aceh yang dikirim ke wilayah Banten dan Jakarta.

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka HD (30) dan RM alias Gam Rusa (41). Keduanya bertindak sebagai perantara dan pengirim ganja.

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Ferdian Chandra mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah lima kali mengirimkan barang haram tersebut melalui ekspedisi dengan tiga TKP berbeda.

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Ilustrasi ganja.

Photo :
  • VIVA/Bayu Nugraha

“Di TKP pertama itu ganja yang dikirim seberat 4,5 kg, TKP kedua 12,7 kg dan TKP ketiga 6 kg. Total 24,6 ganja yang mereka kirim melalui ekspedisi,” kata Ferdian, Senin, 26 Juni 2023.

Anggota Linmas TPS di Banda Aceh Meninggal Usai Angkat Kotak Suara

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mengantar ganja tersebut ke jasa ekspedisi guna dikirimkan ke tempat tujuan yaitu Banten dan Jakarta Barat. Motifnya tak lain untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah.

Dikatakan Ferdian, dari pengakuan kedua tersangka, mereka memperoleh keuntungan dari mengirimkan Narkotika jenis ganja tersebut yaitu berupa uang sebesar Rp1 juta. Dimana masing-masing mendapatkan upah Rp500 ribu

Ia mengatakan, tersangka juga pernah mengirimkan paket Narkotika jenis ganja tersebut melalui jasa ekspedisi sebanyak 5 kali, 3 kali pengiriman gagal terkirim (berhasil ditangkap) dan 2 kali pengiriman berhasil terkirim ke tujuan.

Ilustrasi/Kiriman paket ganja

Photo :

Sementara satu pengiriman paket ganja tersebut yang berhasil dikirimkan yaitu melalui jasa ekspedisi yang berada di kawasan Peunayong dan 1 pengiriman paket lagi yang berhasil dikirimkan yaitu melalui jasa ekspedisi kawasan Batoh dengan tujuan pulau Jawa.

“Untuk barang ini mereka dapat dari SP yang juga berasal Lamteuba dan menjadi DPO,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka melanggar Pasal 115 ayat 2 Sub Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya