Pengakuan Deca dan Puri, 2 Waria Diperas Polisi Rp50 Juta Usai Digerebek di Hotel

2 waria yang diduga jadi korban pemerasan oknum polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/BS Putra

Medan - Dua wanita pria (waria) yaitu Deca dan Puri, mengadu meminta pendampingan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Mereka berdua diduga diperas Rp50 juta oleh oknum polisi dengan modus rekayasa kasus.

Polisi Diduga Peras WN Malaysia, LBH Desak Kapolri Minta Maaf ke Korban dan Tindak Tegas Pelaku

Deca menceritakan kronologi kasus yang dialaminya. Menurutnya, hal itu berawal dari Senin malam, 19 Juni 2023.

Dia mengaku dapat pesan melalui WhatsApp dari seorang laki-laki dengan akun bernama Hans. Pria itu ingin mengajak kencan Deca serta berhubungan badan.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Deca dan Hans pun buat janji bertemu di hotel di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan, pada malam itu, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Jadi di jam 19.11 WIB, aku dapat WhatsApp dibilang lu bisa open BO ST katanya, aku bilang bisa. Dia tanya tarif berapa terus," kata Deca kepada wartawan di Kantor LBH Medan, Jumat 23 Juni 2023.

Propam Amankan 18 Anggota Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia

Namun, Hans meminta layanan treesome dengan harga disepakati Rp700 ribu per orang. Deca diminta Hans agar mencarikan temannya satu lagi, untuk melakukan berhubungan seks bertiga.

"Dia nanya teman, aku bilang nggak ada teman. Kalau mau, aku tanya berapa biaya buat aku carikan," jelas Deca.

Singkat cerita, Deca akhirnya menghubungi rekannya bernama Puri. Mereka berdua diminta untuk datang ke hotel tersebut.

"Kami bareng-bareng ke hotel, sempat nunggu lama lalu. Kami naik ke lantai tiga kamar nomor 301," ujar Deca.

Pun, di kamar hotel itu, ia dan rekannya langsung bertemu dengan laki-laki yang memesannya. Di sana, mereka di minta agar membuka seluruh pakaiannya.

Namun, Deca dan Puri menolak dan meminta uang panjar kepada laki-laki tersebut.

Kemudian, laki-laki tersebut masuk ke dalam kamar mandi. Tak lama, pintu kamar mereka pun digedor dari arah luar.

Setelah pintunya di buka, ternyata ada sejumlah pria berpakaian preman yang diduga oknum polisi.

"Di situ terjadi penggerebekan itu, nggak ada alasan apapun, mereka langsung nangkap kami. Ada sekitar delapan orang," tutur Deca.

Deca saat itu sempat menjelaskan dirinya dengan memberontak. Dia pertanyakan surat penangkapan terhadap dirinya dan temannya itu.

Deca bilang, saat itu pria yang datang diduga oknum polisi itu melakukan pemeriksaan di kamar.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Tak lama, laki-laki yang memesannya pun keluar dari dalam kamar mandi. Lalu, diduga oknum polisi itu melakukan pemeriksaan yang terdapat ditemukan sabu dari tangannya.

"Jadi, tamu kami itu pura-pura ngeluarin bungkusan, langsung kami dibilang mau makai narkoba di hotel itu. Kami bilang nggak ada niat untuk itu, pembahasan di chat WA juga nggak ada ngebahas itu," ujarnya.

Dia menuturkan, setelah itu mereka pun dibawa ke kantor polisi. Begitu juga laki-laki yang memesannya. Namun, mereka dibawa secara terpisah menggunakan dua unit mobil.

"Kami di bawa, handphone saya di tahan. Dia nakut-nakutin aku, dia bilang aku kena pasal perdagangan orang," ujarnya.

Menurut dia, begitu mobil yang membawanya tiba di Polda Sumut, mereka dibawa langsung ke salah satu ruangan. "Sampai di Polda, kami diinterogasi mereka memaksa aku buka rekeningku. Kami diperiksa di sana, dia ngomong gol ini," tuturnya.

Kemudian, saat itu ada negosiasi antara oknum polisi dengan Deca. Lalu, ada kesepakatan
uang damai Rp50 juta.

"Aku setujui, katanya gini kamu bisa siapkan uang cash, karena nggak ada cash aku tawarin transfer. Jadi, aku transfer lah uang itu sebanyak Rp50 juta melalui BRI atas nama Sugianto," jelasnya.

Setelah uang itu ditransfer, mereka diminta menandatangani surat perjanjian agar tak akan mempersoalkan permasalahan ini lagi dikemudian hari.

Kemudian, setelah itu mereka berdua diantarkan menggunakan mobil dan diturunkan ke depan Pengadilan Agama di Jalan SM Raja Medan.

Sementara, Direktur LBH Medan Irvan Syaputra menjelaskan dari keterangan keduanya, ada dugaan pemerasan dan rekayasa. Maka itu, menurut dia, pihaknya akan melaporkan kasus yang dialami Deca dan Puri ke Polda Sumut.

"Artinya, Deca ini menjadi korban dugaan pemerasan dan dugaan rekayasa kasus, terlepas dari apa yang mereka kerjakan. LBH Medan menyikapi adanya penegakan hukum yang janggal," tuturnya.

"Apakah ini sering dilakukan dugaannya atau memang ini jadi target, dibuatlah seperti ini diduga mengambil uang," jelas Irvan.

Irvan mengungkapkan kasus ini, diduga jadi modus para oknum. Cara itu dengan cara diduga menjebak dan melakukan pemerasan. Dia mengatakan dugaan kasus ini tak bisa dibiarkan dan pihaknya sangat mengecam.

"Kami berencana membuat laporan resmi ke Polda Sumut untuk membuat laporan terkait dugaan pemerasan dan rekayasa kasus, ini nggak bisa dibiarkan," jelas Irvan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya