Perjalanan Kasus yang Menjerat AKBP Achiruddin dengan Status 4 Tersangka
- VIVA
Medan - Status AKBP Achiruddin Hasibuan dalam proses hukum kini bertambah karena menyandang tersangka di empat kasus. Terbaru, polisi menetapkan Achiruddin sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
VIVA merangkum perjalanan empat kasus yang menjerat mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut tersebut.
AKBP Achiruddin mencuat lalu tersandung hukum gegara perkelahian putranya, Aditya Abdul Ghany Hasibuan dengan temannya, bernama Ken Admiral. Perkelahian itu terjadi di rumah Achiruddin, Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kedua belah pihak sempat saling lapor ke Polrestabes Medan, pada sore harinya. Namun, akhirnya kasus ini ditarik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Pada Selasa 25 April 2023, viral video perkelahian yang digambarkan sebagai penganiayaan oleh Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral di media sosial. Dalam video itu, Aditya memukuli Ken yang sudah tergeletak. Adapun, Achruddin yang menyaksikan penganiayaan tak ada upaya melerai.
Imbas video viral itu, anak dan bapak tersebut langsung diamankan petugas kepolisian. Achiruddin diamankan Bidang Propam Polda Sumut.
Tak lama setelah diciduk, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan jadi tersangka. Kemudian, Achiruddin juga ditahan dan disanksi berupa penempatan khusus atau patsus oleh Bidang Propam Polda Sumut.
Nah, keesokan harinya, Rabu 26 April 2023, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan penggeledahan rumah mewah milik Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan. Rumah mewah itu adalah lokasi TKP penganiayaan Ken Admiral.
Lalu, Kamis 27 April 2023, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, melakukan penggeledahan gudang penimbunan BBM ilegal. Lokasi gudang itu tak jauh dari rumah mewah milik Achiruddin tersebut.
Pada Selasa 2 Mei 2023, Achiruddin menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumut. Perwira melati dua itu, menerima putusan sanksi terberat yaitu Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Pun, saat malam harinya, Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak langsung beri keterangan pers. Panca bilang status Achiruddin jadi tersangka kasus penganiyaan terhadap Ken Admiral. "Sehingga, sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan,)" ujar Panca.
Achiruddin dijerat dengan pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KHUP. Dengan demikian, selain diproses secara kode etik, perwira menengah polisi itu diproses secara pidana umum.
Senin 8 Mei 2023, Achiruddin dan Aditya Hasibuan jalani rekontruksi kasus penganiyaan terhadap Ken Admiral. Rekonstruksi dilakukan di Markas Polda Sumut.
Rekonstruksi itu juga dihadiri pihak Jaksa Penuntut Umum, keluarga korban. Begitu juga kedua kuasa hukum tersangka dan korban turut hadir.
Dalam pengakuannya, Achiruddin menyampaikan siap menerima hukuman dalam kasus ini. Dia juga sudah ikhlas menghadapi proses hukum ke depannya.
“Saya ngomong pun nggak ada artinya. Ya sudah, saya ikut saja. Konsekuensinya apa? Saya siap sudah," tutur Achiruddin.
Dalam perkembangannya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan Achiruddin dan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy dan pengawas lapangan, Parlin sebagai tersangka dugaan penyelahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di gudang Ilegal dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan.
Kemudian, di kasus ketiga, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut lagi-lagi menetapkan Achiruddin atas kasus gratifikasi dari gudang BBM ilegal dekat rumahnya tersebut.
"Gratifikasi sudah jadi tersangka saudara AKBP AH," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Teddy Marbun kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Senin 12 Juni 2023.
Status tersangka Achiruddin dalam kasus gratifikasi sudah berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
"Ditetapkan Jumat kemarin, 9 Juni 2023," jelas perwira melati tiga itu.
Adapun kasus TPPU jadi yang keempat Achiruddin sebagai tersangka. Kasus ini masih ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
"Ya kemarin tiga tersangka yaitu tersangka penganiayaan, operasional gudang BBM ilegal dan gratifikasi. Nah terkait kasus TPPU-nya juga sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Jumat sore, 23 Juni 2023.
Hadi mengatakan penetapan tersangka Achiruddin sebagai tersangka TPPU berdasarkan gelar perkara, pekan lalu. "Sudah minggu yang lalu," ujar perwira melati dua itu.