Dipolisikan Pemilik Ruko yang Makan Badan Jalan di Pluit, Begini Respons Ketua RT Riang
- Istimewa
Jakarta -- Pemilik ruko Niaga, di Pluit, Jakarta Utara yang memakan badan jalan dan menutup saluran air, melaporkan Ketua RT setempat, Riang Prasetya ke polisi. Terkait hal ini, Riang mengaku tak khawatir akan hal tersebut.
"Setiap warga negara berhak untuk membuat laporan kepolisian. Memang itu dilindungi undang-undang. Namun demikian kan kita harus melihat lagi fakta hukum yang sebenarnya," ucapnya kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023.
Riang mengaku, tengah mempelajari laporan terhadap dirinya tersebut. Tapi, pelapor dalam hal ini diminta membuktikan tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
"Saya harapnya itu memang bisa diberesin diproses. Jadi kalau diproses hukum itu kan berarti mereka juga harus clear, bukan hanya melaporkan saya terhadap tuduhan-tuduhan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, pemilik ruko Niaga, di Pluit, Jakarta Utara yang memakan badan jalan dan menutup saluran air, melaporkan Ketua RT setempat, Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya.
Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/3566/VI/20230SPKT Polda Metro Jaya. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan/atau Pasal 406 KUHPP dan/atau Pasal l372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP.
"Adapun informasi yang kami berikan adalah informasi tentang Ketua RT, Riang Prasetya di RT 11/RW 03, dugaan semena-mena (dengan) merusak daripada lingkungan sini, kemudian merusak lingkungan warga, kemudian tidak memasang kembali yang dirusaknya," ujar Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum tiga korban, Jumat 23 Juni 2023.