Usai Bunuh Teman Pakai Celurit, Pria Ini Bukan Kabur tapi Malah Lihat Olah TKP
- tvOne-Veros Afif
Pamekasan - Em (45) Warga Dusun Dua alas, Pamekasan, Madura, Jawa Timur meregang nyawa karena ditebas dengan celurit. Pelaku ternyata temannya sendiri yaitu Ir (47).
Em dibunuh pelaku dengan celurit pada Rabu malam, 21 Juni 2023. Sebelum pembunuhan itu, korban dan pelaku sempat cekcok. oleh Irham (47) warga Dusun Pelan, Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto menjelaskan pembunuhan terjadi berawal saat korban menghubungi pelaku Ir agar datang ke rumahnya. Pun, saat sampai di rumah Em, pelaku ditanya soal kebenaran status mantan istrinya yang diisukan telah menikah lagi.
Pelaku Ir menepis isu tersebut dengan menjawab mantan istri menikah lagi itu tidak benar.
"Namun, korban Em tidak percaya. Kemudian terjadilah pertengkaran," kata Iptu Sri, Kamis, 22 Juni 2023.
Saat cekcok itu, pelaku yang emosi langsung mengambil celurit milik korban. Posisi celurit ketika itu berada di meja teras rumah korban.
Pelaku yang naik pitam langsung menyerang Em. Tapi, Em coba menghindar dan menangkis dengan tangan. Setelah berkali-kali diayunkan, celurit itu mengenai bagian dada, dan paha korban.
"Pelaku menyabetkan celurit mengenai tangan. tetap mengenai dada korban. Hingga luka cukup parah di bagian tangan, dada dan paha. Korban meninggal dunia di tempat," jelas Iptu Sri.
Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi. Selanjutnya, petugas melakukan olah tempat kejadian (TKP) dan mengupulkan barang bukti serta saksi.
"Setelah cukup bukti dan keterangan saksi, pelaku di tangkap di tempat kejadian," ujarnya.
Dia mengatakan saat itu, pelaku tak kabur. Tapi, pelaku malah ikut menyaksikan proses olah TKP.
"Karen pelaku bukan kabur malah melihat anggota yang tengah melakukan olah TKP di rumah korban," lanjut Sri.
Kemudian, pelaku dibawa ke Polres Pamekasan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku kini dijerat Pasal 351 Ayat 3 Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tuturnya.
Laporan: Veros Afif dari Pamekasan-tvOne