Diduga Perkosa Wanita di Hotel, 2 Polisi Ditangkap Propam dan Terancam Dipecat

Ilustrasi oknum polisi.
Sumber :
  • Antara FOTO.

Ambon - Oknum aparat Polri kembali jadi sorotan karena diduga terlibat aksi kriminal. Kali ini, tindakan tidak terpuji dilakukan oleh 2 anggota polisi yang diduga memperkosa seorang perempuan di Ambon, Maluku.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Dalam kasus ini, korban adalah MS (39) yang diperkosa di salah satu hotel di Ambon. Terduga pelaku yakni Bripka SN dan Briptu RS yang sudah diamankan Propam Polda Maluku.

Selain diperkosa, korban MS diduga juga dianiaya oleh pelaku SN. Penganiayaan dilakukan setelah SN mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, menjelaskan, peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban. Korban saat itu diajak mengkonsumsi minuman keras di salah satu hotel.

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

Aksi pemerkosaan dilakukan dua pelaku di hotel tersebut. Korban yang tak terima langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan dua pelaku. Adapun dua pelaku saat ini sudah diringkus Propam Polda Maluku.

"Bapak Kapolda memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," kata Kombes Rum Ohoirat, Kamis, 22 Juni 2023.

Menurut Ohoirat, Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif sudah berulang kali mengingatkan agar jajaran anggota tak melakukan pelanggaran sekecil apapun. "Kalau beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum," tuturnya.

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Pun, dia mengatakan pesan Irjen Lotharia agar seluruh personel dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan dan kesabaran. Selain itu, dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

"Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal," ujarnya.

Laporan: Chris Belseren dari Ambon-tvOne

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya