Inilah Tampang Yanto WNA Singapura, Bertahun-tahun Nyaru WNI dan Jadi Dosen

Yanto, WNA asal Singapura yang nyamar jadi dosen bertahun-tahun.
Sumber :
  • Humas Kemenkumham Jatim

Surabaya - Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, mendeportasi MB alias Yanto, Warga Negara Asing (WNA) dari Singapura. Kelakuan Yanto melangagr hukum karena bertahun-tahun menyamar jadi WNI dan tinggal di Blitar.

Serangan Phising Kian Marak, Mahasiswa Hingga Dosen Dibekali Ini Buat Hadapi Ancaman Siber

Bahkan, selama di Blitar, ia berprofesi sebagai dosen di dua kampus di Kabupaten Tulungagung. Pria 66 tahun itu diterbangkan ke Singapura melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo.
Dengan dikawal sejumlah petugas, MB sampai di Terminal 2 Bandara Juanda sekira pukul 10.30 WIB. MB pergi dengan menggunakan kemeja putih dibalut jaket warna cokelat.

Topi gaul tampak menutupi kepala serta masker menutupi sebagian wajah Yanto. Sebuah kacamata hitam menutupi bagian matanya. Pun, di pundaknya, tercangking tas abu-abu. MB diketahui terbang langsung ke Singapura dengan maskapai Jetstar 3K248.

Kepala BPIP Sebut Pancasila Bikin Setiap WNI Terlahir sebagai Calon Presiden

Yanto, WNA asal Singapura yang nyamar jadi dosen bertahun-tahun.

Photo :
  • Humas Kemenkumham Jatim

Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim, Hendro Tri Prasetyo, mengatakan proses deportasi MB dilaksanakan sesuai SOP. MB terbang dengan biaya sendiri.

Gempa Dahsyat M 7,3 Vanuatu, Kemlu: Tidak Ada WNI Jadi Korban

"Kami hanya mengantar sampai Bandara Internasional Juanda saja," katanya.

Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Dendy Wibisono, menambahkan, selain deportasi, Keimigrasian juga menjatuhkan sanksi administratif lainnya kepada MB. Dengan kebijakan itu, MB masuk dalam daftar penangkalan. Artinya, MB tidak bisa lagi masuk ke Indonesia.

Sebelum diterbangkan, MB menjalani proses pemeriksaan dokumen perjalanan di Juanda. Ia juga dipastikan sehat.  

"Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan," ujar Dendy.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira, menjelaskan, MB sudah berada di Tanah Air sejak tahun 1984 dengan tujuan untuk kepentingan pendidikan. Namun, pada medio 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura.

"Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali,” katanya.

Pada 2006, MB menyelesaikan S1 di sebuah perguruan tinggi di Malang. Ia kemudian bekerja sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi di Tulungagung. Ia juga membangun rumah tangga dengan seorang wanita di Blitar.

MB diketahui sulit diendus setelah pada 2011 memiliki dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir. Di KTP, papar Arief, MB berubah nama menjadi Yanto dan tercatat lahir di Pacitan pada 1973.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya