Ada Kesengajaan, Pengendara yang Tabrak Moses Berpotensi Dijerat Pasal Pembunuhan

Ilustrasi: Polisi di lokasi kecelakaan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

Jakarta- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara khusus perihal kasus pengendara Toyota Avanza berinisial OS yang menabrak tetangganya sendiri bernama Moses hingga tewas. Gelar perkara khusus ini dilakukan dengan melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Mafia Akses Komdigi, Kasusnya Naik Penyidikan!

"Kami sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan kepada wartawan, Sabtu 17 Juni 2023.

Pengendara mobil tabrak tetangga di Cakung, Jakarta

Photo :
  • Tangkapan rekaman CCTV/Andrew Tito
Budi Arie Diperiksa Polisi Hari Ini, Terkait Kasus Apa?

Dilibatkannya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam gelar perkara khusus tersebut guna meninjau lagi konstruksi pasal yang bakal diterapkan kepada OS selaku tersangka. Terbuka kemungkinan OS dijerat dengan pasal pembunuhan karena ada kesengajaan.

"Untuk merekonstruksi pasal apakah bisa dijerat pasal 338 (pembunuhan) memang ini proses penyidikan karena awalnya memang kecelakaan lalu lintas, awalnya kita memang tangani awal dengan penanganan laka lantas tapi dalam proses penyidikannya pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat ada potensi ada pasal (pembunuhan)," katanya.

Rusia Sebut Semua Pihak yang Terlibat Pembunuhan Jenderal Kirilov di Moskow Akan Dihukum

Dirinya menambahkan, dalam kasus ini ada unsur kesengajaan yang buat orang meninggal dunia. Nantinya kasus ini bakal ditangani oleh Polda Metro Jaya, bukan Polres Metro Jakarta Timur. Tapi, sampai sekarang masih dalam proses pelimpahan.

"Unsurnya memang kesengajaan pasal 11 ayat 5. Tetapi kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa kita lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan kita akan fungsikan pasal 338 KUHP ini dalam proses waktu dekat ini bisa dilimpahkan," kata dia.

Ilustrasi Polisi olah TKP kecelakaan

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Sebelumnya diberitakan, malang nian nasib pengendara motor bernama Moses. Dia tewas jadi korban tabrak lari mobil di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Kejadian tepatnya di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu kemarin sekira pukul 08.42 WIB. Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis membenarkan kejadian ini. Pelaku disebut telah menyerahkan diri.

"Sementara sudah menyerahkan diri ke kita. Jadi kita masih dalam pemeriksaan," ujar dia kepada wartawan, Kamis 15 Juni 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya