Dua Pelaku Perkosa SPG di Dalam Mobil Berjalan, Suara Musik Dikencangin Biar Tidak Ketahuan
- VIVA / Ni Putu Putri Muliantari (Bali)
Jakarta - Seorang perempuan yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) pada salah satu showroom mobil di kawasan Cibubur, berinisial NY, dirampok dan diperkosa secara bergilir oleh dua orang pria.
Adapun pelakunya adalah Raeza (30) dan Jeremia (30). Korban tidak melakukan perlawanan sama sekali. Pasalnya diancam bakal dibuat cacat oleh pelaku.
"Korban ditarik secara paksa ke bangku belakang oleh para pelaku dan salah satu dari pelaku berkata 'Kamu diam atau nggak kamu saya buat cacat pilih harta atau nyawa'," ujar Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Titus Yudho Ully kepada wartawan, Kamis 15 Juni 2023.
Parahnya lagi, korban diperkosa dalam keadaan tangan terikat kabel ties serta muka dan mulut ditutup lakban. Bahkan pemerkosaan dilakukan secara bergantian saat mobil berjalan. Pelaku juga membunyikan musik di dalam mobil secara kencang saat melampiaskan nafsu bejatnya. Adapun mobil yang dipakai adalah Suzuki Ertiga.
"Setelah korban berada di jok belakang kemudian korban diperkosa secara bergantian dalam keadaan telanjang, dengan mobil dalam keadaan sedang berjalan dan musik diputar dengan volume yang kencang. Berjalan, jadi yang satu nyetir yang satu melakukan tindak pidana pemerkosaan. Kemudian bergantian secara bergantian. Di dalam mobil di belakang. Jadi mobil Ertiga, di belakang ada space. Di belakang lah kejadian itu berlangsung," jelasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menambahkan, kejadian ini terjadi pada Sabtu, 10 Juni 2023, sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya mereka mengajak korban bertemu di samping mal di Cibubur. Pelaku datang dengan menggunakan mobil dan langsung mengajak korban naik. Korban bersedia ikut kedua pelaku karena berpikir mau membeli mobil.
Kedua pelaku Raeza dan Jeremia sudah diamankan dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.Â
"Korban diundang untuk datang seolah membeli mobil, ternyata dimasukkan dalam mobil oleh dua tersangka. Diambil barang HP, uang di ATM Rp 500 ribu," jelas Hengki.