Mengaku Kelaparan, Bule AS Adang dan Rusak Tiang Komando Mobil Polisi di Bali

WNA AS amankan karena kasus menghadang dan merusak mobil dinas Polri di Bali
Sumber :
  • VIVA/Maha Liarosh

Bali – Warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial TCF (40) di Bali, nekat mengadang dan merusak mobil dinas polisi gara-gara kelaparan. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 14 Juni 2023, pukul 11:00 WITA.

Intip Pesona Hotel di Bali ini yang Raih Penghargaan Hotel Berkelanjutan Terbaik

Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya menjelaskan, bule itu mengaku kelaparan karena tidak membawa perbekalan sama sekali selama beberapa hari terakhir, karena semua barang-barang milik pelaku termasuk uang dan paspor serta visa, hilang dicuri orang namun pelaku tidak tahu dimana.

"Yang mengakibatkan si bule atau pelaku kebingungan hingga nekat melakukan penghadangan karena ingin mendapatkan bantuan dari Polisi," kata AKBP Ketut Eka Jaya, Kamis, 15 Juni 2023.

Bule Rusia Dideportasi, Overstay hingga Tak Bayar Tagihan RS Rp 33 Juta di Bali

AKBP Ketut Eka Jaya menerangkan kejadian itu berawal saat saat rombongan Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Bali yang sedang melakukan perjalanan dari Bandara Ngurah Rai dan membawa tamu Lemdiklat Polri menuju SPN Singaraja, dengan menggunakan mobil dinas Polri. 

Saat rombongan melintas di jalan By pass Ngurah Rai Denpasar Timur, tepatnya persimpangan Padanggalak, tanpa peringatan tiba-tiba mobil dinas Ka SPN Singaraja tersebut langsung diadang oleh seorang bule laki-laki dan mematahkan tiang besi komando mobil yang berada di bumper depan.

Dispar Bali Lakukan Sidak di Desa Wisata Kertha Gosa

Dengan menggunakan besi, bule itu memukul-mukul kap mobil dinas Polri hingga penyok dan mengancam akan memecahkan kaca mobil dengan mengacungkan besi ke arah sopir.

Merasa terancam saat itu juga Ka SPN Polda Bali Kombes Pol. Subagia dan anggotanya (Driver), langsung turun dari dalam mobil dinas untuk mengamankan dan berusaha menenangkan pelaku, sambil berkoordinasi dengan Polsek Dentim, selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Polda Bali untuk diamankan.

Diketahui, TCF tiba di Bali satu bulan yang lalu dengan menggunakan visa wisata dan dinyatakan sudah tidak berlaku sejak satu minggu lalu.

Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Made Adhiguna mengatakan apapun alasannya pelaku telah melakukan tindak pidana, membuat perasaan tidak menyenangkan dan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 dan 406 KUHP.

Saat ini TCF diamankan di Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Koordinasi antara Polda Bali dan Imigrasi menyatakan WNA pelaku pengerusakan tersebut akan segera dideportasi," jelas Kompol Adhi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya