Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Usai Bobol ATM di Rest Area Tol Jakarta-Merak

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Sumber :
  • VIVA/Sherly

Jakarta – Seorang pria paruh baya berinisial AR, asal Tangerang, ditangkap petugas Polres Metro Tangerang Kota, usai melakukan pencurian uang di ATM kawasan Rest Area KM 14.0  arah Merak-Jakarta Kelurahan Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang. 

Komplotan Spesialis Curanmor Itu Akhirnya Ditangkap, Diburu Sampai ke Cianjur

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap Juni 2023. Dimana, peristiwa pencurian itu berawal saat korban atas nama Fatima, berusia 60 tahun merasa aneh, karena uangnya dengan total hampir Rp95 juta hilang dari tabungan. 

"Korban melaporkan soal kehilangan uang itu, saat dicek riwayat transaksi, terakhir dia melakukan di ATM kawasan Rest Area KM 14.0 arah Merak-Jakarta Kelurahan Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang," katanya, Kamis, 15 Juni 2023. 

Aksi 5 Pria Curi 700 Ekor Bebek dengan Cara Digiring Keluar dari Kandang

Ilustrasi pelaku

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Dari sana dilakukan penyelidikan, dan diketahui adanya transaksi pengiriman uang senilai Rp95 juta dari tabungannya ke rekening yang tidak dikenal. 

Geng Curanmor di Tamansari Jakbar Diringkus, 1 Masih DPO

"Kita telusuri hingga berhasil mengamankan AR di kawasan Tangerang. Yang mana dari pemeriksaan, pelaku mengakui aksi skimming atau bobol ATM itu," ujarnya. 

Saat korban bertransaksi, ia memasukan tusuk gigi ke dalam mesin kartu sehingga kartu terganjal dan transaksi gagal, bahkan kartu tidak bisa dicabut. 

"Saat itu datang pelaku yang mencoba menawarkan diri untuk membantu. Pada saat itu, ternyata ia menukar ATMnya, dan korban terbujuk untuk memencet PIN yang biasa digunakan untuk mengakses ATM tersebut. Alhasil, korban kehilangan uang yang ada di tabungannya," ujarnya. 

Pelaku diamankan bersama barang bukti sejumlah ATM dari berbagai bank dan tusuk gigi sebagai alat untuk mengganjal. 

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

kejadian ini bermula ketika terdengar suara teriakan minta tolong dari korban. Dalam hitungan detik, sebuah sepeda motor melintas dengan seorang perempuan yang terseret di bagian belakang kendaraan.

Detik-detik Wanita di Cilincing Terseret saat Pertahankan Motornya yang Dicuri Maling

Seorang perempuan berinisial EJS (22) menjadi korban pencurian sepeda motor di Semper Timur, Cilincing. Ia sampai terseret untuk pertahankan motornya

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024