Korban TPPO Pulang ke RI Lumpuh karena Dipaksa Bekerja, Pelaku Ditangkap

Seorang emak-emak ditangkap karena dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Sumber :
  • tvOne/Azizi Erfan.

Cirebon – Seorang emak-emak ditangkap petugas Polres Cirebon Kota karena dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Wanita bernama Daeti itu diduga telah memberangkatkan seorang korban TPPO  ke negara Saudi Arabia secara ilegal.

Warganya Ditangkap Usai Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, Begini Respons Arab Saudi

Pelaku yang merupakan warga Indramayu ini merayu korban untuk diberangkatkan ke Arab Saudi. Korban diiming-imingi gaji tinggi dan memberikan uang fee sebanyak Rp 6 juta sebelum berangkat.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra mengatakan, korban yang tak mengerti proses pemberangkatan, akhirnya bersedia untuk berangkat ke luar negeri yang tidak sesuai dengan prosedur.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

"Tersangka D pada bulan Desember 2020 yang lalu mendatangi korban dan merayu untuk kerja ke luar negeri, dengan iming-iming gaji besar," katanya seperti dikutip Kamis, 15 Juni 2023.

Pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Photo :
  • tvOne/Azizi Erfan.
Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati Nangis dan Tertekan di Penjara, Sang Ibu Ingin Damai

Dari rayuan tersebut, lanjut Kapolres, akhirnya korban bersedia untuk diberangkatkan kerja di negara Saudi Arabia. Namun, korban tidak mengetahui bahwa proses pemberangkatan ke luar negeri tersebut dengan cara ilegal.

"Korban berangkat secara ilegal ke negara saudi arabia bekerja selama dua tahun, dan harus pulang dengan biaya sendiri dalam kondisi sakit dan lumpuh," katanya.

Kini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Cirebon Kota. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa paspor dan visa kunjungan milik korban. Petugas Pun masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya berinisial R yang berperan sebagai penampung tenaga migran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 4 tentang pemberantasan perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun dalam kurungan penjara.

Sementara itu, salah satu korban, Bernama Wasiah korban perdagangan orang asal Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon kini dalam kondisi sakit dan lumpuh usai bekerja di Negara Saudi Arabia selama dua tahun empat bulan.

"Selama bekerja di Saudi Arabia, saya mengalami hal yang tidak menyenangkan. Dan dipaksa kerja walaupun dalam kondisi sakit. Bahkan gaji tidak dibayar," katanya

Ironisnya, lanjut Wasiah. Selama sakit dan menjalani pengobatan di salah satu Rumah Sakit yang ada di Saudi Arabia, ia harus membayar biaya Rumah Sakit sendiri tanpa adanya bantuan dari pihak sponsor.

Laporan: tvOne/ Azizi Erfan – Cirebon

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya