Aiptu Fidel Ditangkap Intel TNI Bawa Sabu, Mengaku Dijebak Bandar Narkoba
- VIVA/BS Putra
Sumatera Utara – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, menyampaikan hasil pemeriksaannya dari Aiptu Fidel Ferdinan Batee alias FFB yang ditangkap membawa sabu. Dari keterangannya, Aiptu Fidel mengaku dirinya dijebak oleh seorang warga Kota Tanjung Balai, bernama Wanda Rizaldy Marpaung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemmi Mendagi mengatakan bahwa oknum polisi bertugas di Biddokes Polda Sumut itu, tidak mengakui barang bukti sabu seberat 66 gram, yang diamankan oleh tim Intel Kodim 0208 Asahan.
"Hasil pemeriksaan dia dijebak oleh Wanda Marpaung, dia (FFB) tidak mengakui kalau barang itu bukan miliknya," kata Yemmi dalam jumpa pers digelar di Mako Polda Sumut, Selasa 13 Juni 2023.
Dari pemeriksaan terhadap Aiptu Fidel, polisi bergerak menangkap Wanda Rizaldy Marpaung di Kota Tanjung Balai dan langsung melakukan pemeriksaan dan penyidikan.
"Dilakukan penangkapan terhadap Wanda di Tanjung Balai. Kemudian Wanda mengakui benar dia memasukan dua bungkus berisi narkoba di mobil yang dikemudian FFB," jelas Yemmi.
Dalam pemeriksaan Wanda Rizaldy Marpaung mengaku dirinya diperintahkan oleh seorang bandar narkoba di Tanjung Balai bernama Safrizal alias H Budi. Lanjut, Yemmi mengatakan pihaknya langsung meringkus Budi.
"Kita kemudian tangkap H Budi. Memang benar disuruh Safrizal alias H Budi," tutur perwira melati tiga itu.
Yemmi mengatakan hasil pemeriksaan urine ketiganya, termasuk Aiptu Fidel positif mengkonsumsi narkoba. "Aiptu FFB positif amfetamin," jelasnya.
Yemmi mengungkapkan motif menjebak Aiptu Fidel, karena takut bisnis haram dilakukan oleh Budi menjual sabu di Kota Tanjungbalai dilaporkan ke pihak kepolisian.Â
"Merasa terancam keberadaan FFB, dikarenakan sering mengancam Safrizal akan melaporkan ke polisi atas tindakan yang dilakukannya," jelas Yemmi.
Untuk personel Biddokes Polda Sumut itu, ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 127 tentang narkotika. Sedangkan, tersangka Wanda dikenakan pasal 112 sedangkan H Budi melanggar pasal 114.Â
"Untuk FFB ancaman di bawah 4 tahun penjara," sebut Yemmi.
Diberitakan sebelumnya, Petugas Unit Intel Kodim 0208/Asahan mengamankan seorang oknum polisi berinsial FFB, yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sumut, diduga memiliki narkoba dengan barang bukti sabu seberat 66 gram
Dimana, proses penangkapan dilakukan personil Intel TNI terhadap oknum polisi, FFB saat melintas di Jalan Jendral Ahmad Yani/Jalinsum, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin malam, 5 Juni 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan oknum polisi itu, dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian."Iya betul (mengamankan FFB)," sebut Rico saat dikonfirmasi VIVA, Rabu 7 Juni 2023.
Berdasarkan kronologi penangkapan FFB tersebut, berawal informasi diterima seorang Babinsa, Serda Eko Babinsa Koramil 17/DB dari keterangan masyarakat, ada dugaan penyalahgunaan narkoba melibatkan oknum Polri tersebut.
Selanjutnya, Eko melaporkan hal tersebut, Unit Intel Kodim 0208/Asahan. Kemudian, menerjunkan 8 personel Intel untuk melakukan pengintaian terhadap FFB.
"Selanjutnya Danunit melaporkan kepada Dandim 0208/Asahan, Letkol Inf. Franky Susanto SE, memerintahkan Danunit membentuk tim lalu melakukan penangkapan," ucap Rico.
Rico menjelaskan dari pengintaian dan pengamatan tim Intel Kodim 0208/Asahan membuahkan hasil, yang diduga kendaraan yang dicurigai sebagai target operasi melintas, kendaraan yang berjenis mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1976 FB berhasil diamankan.
"Tim unit intel Kodim 0208/Asahan melakukan penghentian mobil, serta dengan segera melakukan pemeriksaan untuk mencari barang bukti diduga zat narkoba berdasarkan laporan masyarakat," kata Rico.
Rico mengungkapkan pihaknya terkejut di dalam mobil jadi target operasi, ditemukan anggota Polri, berinsial FFB yang bertugas di Dokkes Polda SumutÂ
Namun tim unit intel Kodim sangat dikejutkan, setelah dilaksanakan pemeriksaan ternyata di dalam mobil tersebut adalah anggota Polri yang bertugas di Dokes Polda Sumut, sehingga Letda R Damanik berkoordinasi dengan pihak Polres Asahan dikarenakan yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Kepolisian.
"Setelah diperiksa dan disaksikan oleh Oknum berinisial FFB. Ternyata, ditemukan bungkusan diduga narkoba jenis sabu di dalam mobil tersebut," jelas Rico.