10 Fakta Terbaru Pabrik Ekstasi di Tangerang: Mampu Produksi 3 Ribu Butir dalam 30 Menit
- Viva.co.id/ Sherly (Tangerang)
Tangerang – Mabes Polri dan jajaran telah melakukan rekonstruksi atau reka adegan dalam pengungkapan kasus pabrik ekstasi di satu unit rumah yang berada di kawasan elit, yakni Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin, 12 Juni 2023.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan sekaligus dengan wilayah Tangerang dan Semarang, sebanyak 104 adegan diperagakan langsung oleh lima tersangka dengan inisial TH, DY, N, MR dan ARD. Dimana, ratusan adegan itu dibagi menjadi dua yakni, 68 adegan di Tangerang, dan 36 adegan di Semarang dengan TKP pengganti di Tangerang.
Hasilnya, polisi menemukan 10 fakta baru atas kasus pabrik ekstasi jaringan internasional tersebut, mulai dari pengendali, penyedia, status hingga asal negara yang mengirimkan bahan dan barang pembuatan narkotika tersebut.
Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn mengatakan, dari hasil temuan pada dua pabrik ekstasi yang terjadi di Tangerang dan Semarang, pihaknya menemukan ada 10 fakta baru.
"Ada 10 fakta baru yang kita temukan dari rekonstruksi ini. Dimana, 6 fakta baru didapati di Tangerang dan 4 fakta baru yang di Semarang," katanya.
Ia merinci fakta-fakta yang ditemukan di lokasi kejadian Tangerang. Pertama, tersangka dengan inisial DY yang merupakan DPO terakhir yang berhasil ditangkap, perannya sangat aktif. Antara lain ia yang pertama kali menguasai lokasi rumah di Tangerang, barang bukti bahan, alat pembuatan hingga rekrutmen kedua tersangka lainnya dengan inisial N dan TH.
"Peran tersangka ini cukup aktif. Dimana, ia juga yang mengajari teknik pembuatan dan produksi. Pertama ekstasi jenis kapsul dan melatih dalam hal memproduksi dengan alat mesin cetak," ujarnya.
Kedua, DY bersama dengan TH melalukan produksi ekstasi jenis kapsul dan tablet. Ketiga, TH dan N telah memproduksi 8 olahan yang masing-masing olahan ada takaran, sehingga menghasilkan 8 olahan dengan satu olahan menghasilkan 3000 butir ekstasi dalam tempo 30 menit.
Tapi, dari 8 olahan tersebut, 7 berhasil dicetak sempurna sementara, satu lainnya tidak sempurna, sehingga komposisinya dimasukkan dalam kapsul.
Keempat, adanya korelasi antara tersangka Tangerang dan Semarang. Dimana, tersangka Semarang sempat mengajari tersangka Tangerang, bagaimana produksi ekstasi dengan mesin cetak.
Kelima, tersangka Tangerang, sempat mengirimkan satu paket dengan tujuan Semarang. Dimana, paket itu berisi hasil produksi tablet ekstasi, kapsul dan bahan baku dengan maksud menunjukkan hasil produksi Tangerang untuk dibandingkan dengan yang Semarang.
Keenam, kegiatan setiap pabrik ekstasi ini berkelanjutan terus, dimana petugas menemukan terus adanya pengiriman barang baik ke lokasi Tangerang atau Semarang.
Ketujuh, berdasarkan fakta hasil rekonstruksi Semarang. Dimana, untuk fakta pertama dan kedua memiliki kesamaan dengan yang di Tangerang. Para tersangka memproduksi olahan sebanyak 4 kali dengan hasil 3 ribu butir per 30 menit, serta adanya pengiriman berkelanjutan.
Kedelapan, ternyata tersangka tidak hanya memproduksi ekstasi melainkan juga memproduksi narkotika jenis sabu.
"Ini fakta baru, ternyata dari bahan yang ada dengan bentuk liquid, mereka juga secara otodidak memproduksi narkotika jenis sabu-sabu dengan hasil yang tidak maksimal dan jumlah yang tidak banyak, sekitar kurang dari 10 gram," ungkapnya.
Kesembilan, diketahui tiga dari lima tersangka adalah residivis kasus narkotika.
Kesepuluh, pada kasus ini, petugas juga telah melakukan penelusuran terkait tiga klaster, yakni asal barang, bahan dan penyewaan rumah yang dijadikan lokasi pembuatan ekstasi. Dimana, dari ketiga klaster itu diketahui dari Asia Timur.
"Kita telusuri soal asal negara, kita dapati di bagian Asia Timur, namun untuk pastinya masih kita telusuri," ungkapnya.
Diketahui, pada Diketahui, pada Kamis, 1 Juni 2023 pada 17.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan pada satu rumah elit Kabupaten Tangerang. Rumah itu akan digunakan sebagai lokasi pembuatan pil ektasi dengan jumlah produksi ribuan pil per 30 menit.
Pada kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka dengan inisial TH dan N, berikut barang bukti 9.517 butir ektasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.
Lalu, bahan belum jadi berbagai warna, seperti bubuk pink dan tepung cina dengan total 9,7 kilogram, berbagai macam bubuk gelatin magnesium total 43,7 kilogram, satu mesin cetak tablet ekstasi, berbagai macam peralatan cland laboratorium, dan alat komunikasi.