Sindikat Pencuri Truk Ditangkap di Ngawi, Modusnya Membuat Korban Tertidur hingga Linglung

Polres Ngawi tangkap sindikat pencurian truk.
Sumber :
  • Humas Polres Ngawi.

Ngawi -- Sejumlah empat orang sindikat pencurian truk ditangkap polisi. Modusnya, para pelaku membuat korban tertidur dengan menggunakan obat tidur.

Resep Sempol Ayam Khas Malang yang Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah

"Para tersangka disangkakan pada Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun," ujar Kapolres Ngawi, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiasi Wiyatputera kepada wartawan, Selasa, 13 Juni 2023.

Empat orang tersebut adalah Rudi (59), Sutrisno (42), Dicky (66), dan Munir (40). Korban terakhir mereka adalah pemilik truk dengan nomor polisi AE 8814 UK bernama Supriono (40). Pencurian terjadi pada Selasa, 30 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di halaman SPBU Desa Tambakrono, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Korban melapor ke Polsek Geneng, Polres Ngawi, pada Jumat, 9 Juni 2023.

Kecelakaan Maut di Tolikara: Truk Pengangkut Pendukung Paslon Bupati Terbalik, 5 Orang Tewas, 15 Luka Berat

Ilustrasi penangkapan penjahat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

"Tak butuh waktu lama Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian truk, sekitar pukul 18.00 WIB pada hari yang sama," katanya.

Khofifah Indar Parawansa Dinilai Pemimpin Teruji dan Berkapasitas Mumpuni

Lebih lanjut, Dwiasi menceritakan, pencurian truk milik Supriono bermula saat korban pada hari Selasa, 30 Mei 2023 lalu, sekira pukul 14.00 WIB, berangkat dari Kabupaten Ponorogo menuju Kabupaten Blitar untuk mencari muatan pasir.

Di tengah perjalanan, korban mampir di bengkel yang masih berada di wilayah Kabupaten Ponorogo. Korban didatangi oleh pelaku Dicky dan menawari angkutan gula dari pabrik gula bernama PG. Soedhono Kabupaten Ngawi, dengan upah yang lebih besar. Korban yang tertarik, kemudian bersama dengan pelaku berangkat ke arah PG.Soedhono. Di tengah perjalanan ketika tiba di lampu merah Desa Karangrejo Kabupaten Magetan, Dicky dihubungi pelaku Rudi yang pura-pura mengajak makan.

"Setelah berada di warung sate, truk di parkir korban, tak lama kemudian ada orang yang berteriak tentang kepemilikan truk, selanjutnya terjadi percakapan tentang muatan beras dan meminta nomor telepon korban, kemudian korban kembali ke warung untuk melanjutkan makannya yang belum selesai," katanya.

Ternyata orang yang teriak tadi adalah pelaku Sutrisno yang pura-pura menawarkan muatan beras dan meminta nomor telepon korban. Setelah bercakap-cakap sebentar, korban kembali masuk ke warung dan melanjutkan makannya yang belum selesai.

Setelah selesai makan, korban bersama Dicky melanjutkan perjalanan. Sesampai di SPBU Desa Tambakromo Kecamatan Geneng, pelaku Dicky mengajak korban untuk berhenti, dengan alasan menunggu temannya untuk mengambil barang. Setelah korban menghentikan truknya, korban merasakan kantuk dan tertidur.

"Sesaat kemudian korban dibangunkan pelaku untuk diajak menaikkan muatan gula, korban menurut. Kemudian saat akan melanjutkan perjalanan, diambil alih oleh pelaku," ujarnya.

Lebih lanjut Dwiasi mengatakan, di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir jalan di depan sebuah toko, korban diturunkan dan disuruh menunggu oleh pelaku Dicky. Karena rasa kantuk yang luar biasa tak bisa ditahan, akhirnya korban tertidur di atas kursi panjang depan pertokoan tersebut.

"Tak selang berapa lama, pemilik toko membangunkan korban, namun korban merasa linglung. Kemudian korban ditolong oleh warga sekitar untuk menghubungi istri korban,” ujarnya.

“Selanjutnya korban diajak pulang, agar korban sadar maka dilakukan upaya penyembuhan. Setelah merasa sembuh, korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Geneng, Polres Ngawi.  Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp140 juta," katanya menambahkan..

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya