Polisi Gerebek Penimbunan BBM Ilegal di Banyuasin, 47 Drum Solar Disita

Polisi Gerebek Penimbunan BBM Ilegal di Banyuasin, 47 Drum Solar Disita
Sumber :
  • Sadam Maulana (Palembang)

Palembang - Gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, digerebek anggota Unit Reskrim Polsek Rambutan Polres Banyuasin, pada Sabtu, 10 Juni 2023.

Nasib Apes Pria di Jakbar Lerai Perang Sarung Nyawanya Malah Melayang

Kepala Polsek Rambutan AKP Subagio mengatakan, penggerebekan gudang penimbunan BBM ilegal ini berawal dari adanya laporan masyarakat melalui nomor bantuan polisi (Banpol).

"Selaku Kapolsek saya memerintahkan Wakapolsek dan Kanit Reskrim untuk mengecek langsung ke TKP (tempat kejadian perkara). Dan, ternyata benar ada penimbunan BBM ilegal," ucap Subagio.

Pastikan Kelancaran Mudik, Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Pasokan BBM dan LPG di Banten

Subagio menjelaskan, dari lokasi penggerebekan ditemukan 47 drum, satu tedmon dan sembilan jerigen yang berisikan BBM jenis solar. Selain itu, turut juga disita satu unit mobil, mesin pompa air dan beberapa meter selang.

Polisi

Photo :
  • 1487431
Viral! Pemuda Diduga Tewas Diduga Ditendang Oknum Polisi, Polres Asahan Buka Suara

"Untuk pemilik, kami sendiri belum menemukan. Jadi belum bisa menebak siapa pemiliknya. Kita lakukan penggerebekan berdasarkan laporan masyarakat. Untuk yang diamankan, masih seputaran barang bukti," ucapnya.

Dia juga mengatakan, selanjutnya barang bukti akan diserahkan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Selanjutnya kami serahkan ke Polres Banyuasin untuk melakukan penyelidikan. Kami hanya mengamankan lokasi sampai semua barang bukti dipindahkan. Untuk BBM oplosan atau bukan, sampai saat ini kami belum tahu," tuturnya.

Ratusan tabung elpiji 3 kilogram dan jerigen berisikan solar ilegal - Foto Dok Faidur

Polda Kalsel Amankan Ratusan Tabung Elpiji dan 2,5 Ton Bio Solar Ilegal

Polda Kalsel Amankan Ratusan Tabung Elpiji dan 2,5 Ton Bio Solar Ilegal

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025