Pengakuan Konyol Mahasiswa Tersangka Penipuan Tiket Coldplay
- VIVA/Andrew Tito
Jakarta – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku penipuan penjualan tiket konser grup musik Coldplay berinisial BT (23), di Semarang Jawa Tengah, Jumat 9 Juni 2023.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pelaku berinisial BT (23), berhasil ditangkap petugas gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan juga Polsek Metro Tamansari, dimana korbannya yang berhasil ditipu pelaku adalah warga Tamansari Jakarta Barat.
"Di mana pengungkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor 87 tahun 2023 tanggal 24 Mei 2023. Dengan pelapor atas nama inisial DA," ujar Syahduddi dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 9 Juni 2023.
Syahduddi mengatakan pelaku BT (23) berstatus mahasiswa aksi di salah satu perguruan tinggi di Semarang Jawa Tengah, dengan modus penipuan dengan melalui aplikasi media sosial.
"Awal mula terjaidnya peristiwa tindak pidana terkait dengan penjualan tiket konser coldplay ini berawal ketika pelaku atas nama BT, yang sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang umur 23 tahun, alamat di Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jateng," ujarnya
Syahduddi mengatakan pelaku dengan sengaja membuat akun twitter bernama @coldplay jkt untuk memperdaya dan melakukan penjualan tiket fiktif kepada korbannya, yang berlanjut dengan komunikasi dengan media sosial WhatsApp.
"Pelaku awalnya melalui media sosial Twitter dngn akun @coldplay jkt memberikan informasi bahwa pelaku ini akan menjual tiket Coldplay, kemudian dari beberapa orang yang merespon, salah satu orang yang merupakan pelapor an DA ini kemudian membalas cuitan pelaku di media Twitter ini dan kemudian berlanjut dengan komunikasi melalui WA," ungkapnya
Samarkan Identitas
Dalam modusnya, pelaku juga menggunakan identitas orang lain, dimana korbannya hanya mengetahui pelaku sebagai seorang wanita, namun nyatanya pelaku adalah seorang pria.
"Pada saat komunikasi melalui WA pelaku mengirimkan identitas atas nama orang lain, yaitu atas nama seorang perempuan inisial A, dengan KTP dan selfie seolah olah dia sebagai perempuan padahal pelaku ini laki-laki," ujarnya.
Pelaku berhasil meraup untung Rp 5,5 juta dari salah satu korban yang berada di Jakarta, untuk pembelian satu tiker konser Coldplay.
"Kemudian setelah komunikasi melalui WhatsApp korban sepakat untuk membeli tiket konser musik Coldplay dengan mentransfer uang ke nomor virtual account yang dibuat pelaku sebesar Rp 5,5 Juta untuk satu tiket," ujarnya.
Kepada korbannya, pelaku mengaku memiliki 20 tiket Coldplay.
"Karena tadi awalnya pelaku menyampaikan kepada korban bahwa dia punya sekitar 20 tiket tapi si korban ini masih ragu akhirnya dia (korban) mencoba untuk satu tiket dulu," ujarnya.
"Kalau satu tiket sudah ditransfer ke via email dia akan mengirim ataupun akan membeli tiket yang lain dam disepakatilah korban mengirim uang sebesar Rp 5,5 juta melalui virtual account yang dibuat oleh pelaku," tambahnya
Buat Beli Sepatu dan Makan-makan
Usai ditransfer korban, pelaku kemudian memblokir nomor ponsel korban, yang membuat korban yakin bahwa yang baru menimpanya itu adalah penipuan.
"Dan ketika uang itu sudah masuk ke virtual account pelaku, kemudian nomor HP korban langsung diblokir sehingga korban kesulitan untun berkomunikasi dengan pelaku," ujarnya.
"Selanjutnya, uang yang sudah diterima oleh pelaku dipindahkan ke aplikasi dana yang juga dimiliki oleh pelaku dan berdasarkan pengakuan pelaku uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi pelaku yaitu membeli sepatu merek Adidas dan katanya untuk makan-makan sisanya," paparnya
Korban yang merasa ditipu pun membuat laporan ke Mapolsek Metro Tamansari Jakarta Barat, lantaran korban tinggal di kawasan tersebut.
"Korban langsung menghubungi layanan pengaduan polri 110 kemudian langsung tersambung dengan polsek taman sari karena yang bersangkutan tinggal di polsek Tamansari," ujarnya.
Polisi yang menerima laporan pun langsung menyelidiki dan mendapati lokasi pelaku berada di kawasan Semarang Jawa Tengah.
"Dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, penyidik berhasil mendapatkan keberadaan pelaku di wilayah Semarang, kemudian tim gabungan berangkat ke Semarang dan berhasil mengamankan pelaku atas nama BT ini dan saat ini dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat," ujarnya.
Dalam penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita ponsel pelaku yang digunakan untuk aksi penipuannya, serta bukti chat dengan ditransfer sejumlah uang dari kedua korbannya yang dengan total keuntungan Rp 9 Juta.
Pelaku saat ini mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.