Si Kembar Penipu Reseller Iphone Tersangka, Kombes Hengki: Langsung Tangkap

Si Kembar Rihana dan Rihani pelaku penipuan reseller Iphone
Sumber :
  • Ist

Jakarta - Si kembar Rihana-Rihani yang melakukan aksi tipu-tipu, hingga membuat sejumlah reseller Iphone rugi mencapai Rp35 miliar telah ditetapkan jadi tersangka.

300 Kasus Judol Terkuak dalam 5 Bulan, 370 Orang Ditahan dan Uang Rp78 M Disita

"Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 9 Juni 2023.

Polisi Bakal Sita Aset Pegawai dan Staf Ahli Komdigi yang Terlibat Judi Online

Keduanya sampai saat ini masih diburu. Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat tersebut menyebut pihaknya sudah menyiapkan upaya paksa menjemput keduanya. Mereka kini sedang diburu. Saat ini ada 13 laporan polisi terhadap Rihana dan Rihani.

"Ini enggak usah dipanggil, langsung ditangkap," katanya.

Soal Nasib Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Kejaksaan Bilang Begini

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku kalau semua laporan terhadap si kembar Rihana-Rihani yang ada di Polres-Polres sudah ditarik oleh mereka.

Mulai dari yang di Polres Tangerang Selatan hingga di Polres Metro Jakarta Selatan. Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.

"Kami sudah menarik semua LP (Laporan Polisi) yang ada di jajaran Polda Metro Jaya dari Polres Jakarta Selatan, Polres Tangeran Selatan," ucap dia di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 9 Juni 2023.

Dirreskrimum

Photo :
  • 1455241

Untuk diketahui, seorang reseller mengklaim ditipu jual beli iPhone oleh pelaku yang dikenal dengan sebutan si kembar berinisal R dan R. Dia merugi mencapai Rp35 miliar.

Salah seorang korban yang bernama Vicky Fachreza mengaku rugi hingga Rp5,8 miliar. Dia menjadi reseller dengan membeli iPhone kepada si kembar. Pembayaran dilakukan dengan cara pre-order. Awalnya, transaksi berjalan lancar, tapi menginjak bulan November 2021 prosesnya mulai mandek. 

"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar," ucap dia kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya