Terungkap, Motif di Balik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Malang

Dua tersangka pembunuhan sopir taksi online di Malang.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Uki Rama (Malang)

Malang – Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi online yang sebelumnya dikabarkan hilang, Apris Fajar Santoso (29 tahun). Para pelaku yang diamankan berinisial EC (29 tahun), warga Desa Sumbertangkil, Tirtoyudo dan AN (35 tahun), warga Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan istri korban bernama Maulid Dian. Wanita itu melapor bahwa suaminya tidak kunjung pulang sejak Sabtu, 3 Juni 2023 lalu. 

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi melacak informasi pemesanan taksi online terakhir yang diterima korban. Tidak lama kemudian, kedua pelaku diamankan di rumah salah satu pelaku di wilayah Desa Tangkilsari, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Rabu, 7 Juni 2023.

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Dua

Photo :
  • 1487129

"Dari hasil penyelidikan kami dapatkan informasi pemesan go car terakhir dan kami berhasil melakukan penangkapan para tersangka. Dua terduga pelaku berhasil diamankan," kata Wisnu, di Malang, Kamis, 8 Juni 2023. 

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

Hasil pemeriksaan oleh polisi, motif para tersangka melakukan pembunuhan karena ingin menguasai barang milik korban. Kedua pelaku telah merencanakan perbuatannya. Sasaran mereka adalah pengemudi taksi online dengan menggunakan akun palsu. 

"Saat ini kedua tersangka masih diperiksa secara intensif. Modus operandi adalah kedua tersangka ingin menguasai barang milik korban yaitu kendaraan mobil Toyota Calya," ujar Wisnu.

Sebelum melakukan pembunuhan, kedua tersangka membuat akun palsu. Para tersangka order dengan meminta antar ke Pantai Balekambang, Kabupaten Malang. Nahas, saat melintas di Jalan Raya Wonokerto, Bantur, korban dibunuh dengan cara dijerat menggunakan tali yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

"Kedua tersangka sudah berencana mencari kendaraan untuk membunuh, sudah direncanakan dengan matang. Termasuk pada saat eksekusi, salah satu pelaku menjerat leher korban dari belakang, sementar pelaku lain mematikan kontak mobil,” tutur Wisnu. 

Korban ditemukan tewas di hutan di Piket Nol, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang pada Rabu, 7 Juni 2023. Warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang itu ditemukan di jurang dengan kedalaman 25 meter. 

Kepada polisi, tersangka mengaku, usai membunuh korban, kedua tersangka tetap melanjutkan perjalanan ke arah Pantai Balekambang. Bahkan, tersangka berniat membuang jenazah korban ke wilayah pantai. 

Namun karena masih banyak orang, keduanya mengurungkan niat dan berbalik arah menuju Piket Nol di perbatasan Kabupaten Lumajang. Para tersangka kemudian membuang jenazah korban yang ditutupi salah satu jaket tersangka ke dalam jurang. 

“Awalnya membuang korban di pantai Balekambang, ternyata tidak memungkinkan. Lalu membuang korban ke perbatasan Lumajang,” kata Wisnu. 

Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan sekaligus pasal 365 KUHP ayat 3 tentang tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya