Pengiriman 7 Korban TPPO Berhasil Digagalkan, Penyalur Dibayar Rp 150 Ribu per Korban

Petugas mengamankan tujuh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang menjadi korban TPPO, saat akan dibawa masuk secara ilegal ke Malaysia.
Sumber :
  • VIVA/Destriadi Yunas Jumasani.

Pontianak – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggagalkan pengiriman sebanyak 7 orang pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Selasa 6 Juni 2023.

Malaysia Dilanda Banjir Besar, 3 Tewas dan Puluhan Ribu Orang Mengungsi

Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno, mengatakan dalam pengungkapan tersebut, selain mengamankan korban, kepolisian menangkap seorang pria berinisial R sebagai penyalur. Tersangka R mengaku mendapat imbalan Rp 150 ribu per orang, dari orang berinisial A di Sambas untuk mengantar penumpang.

"Saat ini tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Bayu dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis 8 Juni 2023. 

DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Pekan Depan Buntut Polisi Tembak Siswa SMK

(ILUSTRASI)

Photo :
  • 650201

Dalam pemeriksaan, tersangka R mengaku sudah beberapa kali mengantar warga yang ingin pergi bekerja di Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. “Selain menjadi sopir untuk mengantar korban, tersangka R juga melakukan bujuk rayu kepada calon korban,” ucap Bayu. 

Malaysia Ajak Indonesia Kerja Sama Investasi di Sustainable Aviation Fuel, Ungkap Rencana Petronas

Bayu menegaskan, atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 2 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Kemudian dijerat juga dengan Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak mudah termakan bujuk rayu atas lowongan kerja yang ada di luar negeri. "Bekerjalah sebagai Pekerja Migran Indonesia sesuai prosedur dan melalui agen penyalur resmi,” ungkap Bayu.

Apabila masyarakat mengetahui, melihat maupun mendengar adanya perlintasan pekerja migran ilegal di Kabupaten Bengkayang, agar dapat menghubungi nomor telepon Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno: 0822-2001-2001 atau melapor ke Polsek terdekat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya