Rumah Penampungan 24 Calon Pekerja Migran Ilegal Digerebek, Diduga Milik Anggota Polri

Polda Lampung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sumber :
  • tvOne/Puji.

Lampung – Polda Lampung menggerebek tempat penampungan 24 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal di sebuah rumah kawasan RT 06, Jalan Padat Karya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. Rumah tersebut diduga milik seorang anggota Polri.

Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengatakan jajarannya sedang mendalami pemilik rumah tersebut dan keterlibatannya. Penyelidikan itu turut melibatkan Propam Polda Lampung dan berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri.

"Kami berkoordinasi untuk ikut mendalami melihat secara internal," kata Helmy, usai konferensi pers penetapan tersangka TPPO di Polda Lampung," kata Irjen Pol Helmy Santika, Rabu 7 Juni 2023.

DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Pekan Depan Buntut Polisi Tembak Siswa SMK

Kapolda

Photo :
  • 1486810

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka pelaku sindikat pekerja migran Indonesia ilegal jaringan Malaysia dan Timur Tengah.

Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri, Ini Daftarnya

Kelimanya berinisial BW (29) asal Bekasi, IT (38) asal Depok, AR (50) asal Jaktim, dan AL (31) asal Kabupaten Bandung, serta S (50) warga Candirejo, Lampung Timur. Petugas juga masih mengejar pelaku lainnya, yaitu JK (50), warga Lampung Timur yang merupakan rekan S dalam membantu mobilisasi calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menjelaskan tersangka itu masuk dalam TPPO terhadap 24 perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tengah berada di rumah sekitar Jalan Soekarno-Hatta, Rajabasa, Bandar Lampung. Tersangka dari jaringan Timur Tengah sedang melengkapi berkas keberangkatan CPMI ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.

"Untuk jaringan Malaysia memberangkatkan 4 CPMI asal Lampung melalui pelabuhan Dumai secara non prosedural," kata Helmy, Rabu 7 Juni 2023.

Helmi menjelaskan, 24 perempuan itu tanpa dilengkapi administrasi tenaga kerja migran tanpa izin dan Identitas  CPMI. Kemudian tidak memiliki sertifikat kompetensi dari badan resmi, tanpa jaminan kesehatan, dan tidak ada dokumen sebagai syarat resmi lainnya.

"Pada jaringan Timur Tengah, tersangka BW menjadi pelaku utama. Ia bertugas mengkoordinasikan perekrut CPMI di NTB dan memberangkatkannya ke Jakarta dan Lampung," jelasnya.

BW juga mengurus kelengkapan berkas keberangkatan, seperti paspor dan visa bagi CPMI. Selain itu juga memiliki jaringan agensi penyaluran tenaga kerja di Timur Tengah. "BW juga membiayai keberangkatan calon pekerja dari NTB ke Jakarta lalu dibawa Lampung," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya