Polisi Bongkar Kasus Narkoba Diduga Libatkan Anggota KPI, Ini Kronologinya

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Sumber :
  • VIVA/Sherly

Tangerang -- Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga menyeret oknum anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi, Zain Dwi Nugroho mengaku pihaknya masih berkoordinasi dengan KPI soal adanya dugaan anggota mereka yang terlibat.

"Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota KPI yang terlibat, kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya. Silakan dapat hubungi pihak humas atau komisioner KPI untuk konfirmasi lebih lanjut," kata dia kepada wartawan, Rabu, 7 Juni 2023.

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Kapolres

Photo :
  • 1395067

Dia menjelaskan, soal duduk perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan anggota KPI itu. Sekitar awal bulan Mei tahun 2023, pihaknya mendapat informasi ada transaksi narkoba jenis ganja melalui Instagram yang bakal dikirim lewat paket.

Kepala BNN RI Beri Penghargaan kepada Bea Cukai di Wilayah Kalimantan Utara

Dari sana, lanjut Zain, pihaknya melakukan penyelidikan. Lantas pada tanggal 8 Mei 2023 di Perumahan Ciledug Indah, Karang Tengah, Kota Tangerang, pihaknya mengamankan ER (17 tahun). Dia menerima paket berisi tiga bungkus plastik hitam lakban coklat berisi 2,7 kilogram diduga narkoba jenis ganja.

"Dari pengakuannya, paket tersebut dikirim pamannya atas nama HDM (24 tahun) ke alamat ER mengaku berisi sparepart motor melalui komunikasi lewat handphone," ujarnya.

Lebih lanjut, Zain menambahkan, pihaknya lantas melakukan pengembangan. Mereka menggeledah rumah HDM di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan menemukan paket ganja 0,8 kg.

"Pada waktu yang sama, Sat Resnarkoba juga berhasil mengamankan TMR (20 tahun) di Cisoka Tangerang dengan barang bukti sembilan bungkus berlakban coklat berisi 0,8 kg dan MA (25 tahun) di Legok Kabupaten Tangerang dengan barang bukti satu bungkus plastik putih berlakban coklat berisi 88, 4 gr narkoba jenis ganja," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya