Polisi Tangani 5 Laporan Kasus Penipuan Reseller Iphone Si Kembar, Korban Ada Rugi Rp 1 M

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih menangani terkait dengan kasus penipuan reseller ponsel genggam Iphone, yang dilakukan oleh perempuan kembar Rihana dan Rihani. Saat ini, Polres Jakarta Selatan tengah tangani lima laporan kasus itu.

Deretan Fakta Terbaru Kasus Dokter Kecantikan Abal-Abal Ria Beauty, Polisi yang Menanganinya Dimutasi

"Saat ini di Polres Jaksel ada 5 laporan," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 7 Juni 2023.

Kemudian, Yossi menyebutkan bahwa laporan yang ada di Polres Metro Jakarta Selatan itu turut melaporkan untuk Rihana. Namun, Polisi tetap mencari perempuan yang juga pelaku yakni Rihani karena viral melalui sosial media.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

"Dari pihak korban itu yang melapor bahwa berhubungan langsungnya dengan RA dalam setiap kali penawaran produk-produk. Itu kemudian mentransfer sejumlah dananya ke RA," kata dia.

Kiddy Space Daycare di Depok Buka Suara Soal Kasus Penyiraman Air Panas ke Balita

Yossi juga menegaskan bahwa akan melakukan penjemputan paksa untuk Rihana dan Rihani karena sudah dua kali mangkir saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kemarin. Pasalnya, ada terlapor yang mengatakan bahwa dirinya sudah mendapatkan kerugian hingga kurang lebih Rp 1 Miliar.

"Bervariasi, ada yang ratusan juta hingga ada di atas Rp 1 M bervariasi," kata Yossi.

"Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali sebagai saksi yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami akan lakukan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan," lanjutnya.

Sebelumnya, seorang reseller mengklaim ditipu jual beli iPhone oleh pelaku yang dikenal dengan sebutan si kembar berinisal R dan R. Dia merugi mencapai Rp 35 miliar.

Si

Photo :
  • 1486645

Salah seorang korban yang bernama Vicky Fachreza mengaku rugi hingga Rp5,8 m. Dia menjadi reseller dengan membeli iPhone kepada si kembar. Pembayaran dilakukan dengan cara pre-order. Awalnya, transaksi berjalan lancar, tapi menginjak bulan November 2021 prosesnya mulai mandek. 

"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp 5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar," ucap dia kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya