Aksi Tipu-tipu 'Si Kembar' ke Reseller Iphone hingga Rp35 Miliar Diduga Pakai Skema Ponzi
- Ist
Jakarta - Dua orang kembar Rihana-Rihani yang diduga melakukan aksi tipu-tipu hingga membuat sejumlah reseller Iphone rugi mencapai Rp35 miliar diduga memakai skema ponzi berkedok investasi bodong dalam aksi penipuannya.
Skema ponzi keduanya diketahui lewat modus yang dilakukan, dimana mereka mengiming-imingi investasi keuntungan besar, tanpa resiko termasuk dalam proses pre-order iPhone.
"Nah yang penting dalam persoalan ini, ini kan kasus yang selalu berulang. Dimana pelaku biasanya melakukan penipuan dengan skema ponzi ya," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah kepada wartawan, Rabu, 7 Juni 2023.
Dia prihatin karena masih ada masyarakat yang termakan tipu muslihat modus penipuan skema ponzi semacam ini. Dia mengatakan skema tersebut adalah cara lama yang cuma dikemas-kemas secara berbeda.
"Kita masih saja belum (teredukasi). Kita masyarakat sering kali terbuai seperti crazy rich lah ini padahal kemasan- kemasan aja yang berubah. Tapi modus hampir sama.Dengan menggunakan skema ponzi. Biasanya skema ponzi ini dilakukan dengan menjanjikan keuntungan besar dengan resiko rendah kepada krediturnya," ucap dia.
Skema ponzi yang dilakukan keduanya nampak dari iming-iming mereka pada masyarakat yang tertarik jadi reseller PO iPhone dengan berbagai promo menarik. Uang hasil investasi reseller cuma diputar keduanya. Alhasil, uang atau properti yang diklaim sebagai hasil investasi cuma perputaran uang dari setiap anggota lama ke anggota baru secara konstan sehingga nampak investasi berjalan.
"Nah apabila uangnya habis, skema itu juga akan berantakan. Kan itu itu anggota baru, uang anggota baru itu buat bayar yang lama. Ini yang harus diketahui masyarakat. Jadi jangan cepat tergoda untuk dapat keuntungan yang besar tanpa resiko gitu," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, seorang reseller mengklaim ditipu jual beli iPhone oleh pelaku yang dikenal dengan sebutan si kembar berinisal R dan R. Dia merugi mencapai Rp35 miliar.
Salah seorang korban yang bernama Vicky Fachreza mengaku rugi hingga Rp5,8 miliar. Dia menjadi reseller dengan membeli iPhone kepada si kembar. Pembayaran dilakukan dengan cara pre-order. Awalnya, transaksi berjalan lancar, tapi menginjak bulan November 2021 prosesnya mulai mandek.Â
"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar," ucap dia kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.