Mahasiswi di Gowa Buang Bayinya hingga Membusuk, Motifnya Malu karena Hasil Hubungan Gelap
- The Associated Press.
Gowa - Seorang mahasiswi berinisial IM, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan membuang mayat bayinya di sebuah rumah kosong. Mahasiswi 20 tahun itu membuang bayinya karena malu dari hasil hubungan gelap bersama pacarnya inisial F.
Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu Polres Gowa, Iptu Lenny Sefyanda mengatakan, pelaku merupakan salah satu mahasiswi perguruan tinggi di kota Makassar. Pelaku kini diamankan lantaran telah membuang bayinya sendiri hingga meninggal dunia.
"Benar, seorang mahasiswi sudah inisial IM sudah diamankan atas kasus perlindungan anak. Dia membuang bayinya sendiri hingga meninggal dunia," kata Lenny saat dikonfirmasi, pada Selasa 6 Juni 2023.
Lenny menjelaskan mayat bayi itu ditemukan membusuk oleh warga di rumah kosong di Perumahan Natam Asri, Dusun Baddo Baddo, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa.
Menurut dia, penemuan mayat bayi itu pada Jumat 24 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 Wita. Saat itu, mayat bayi tersebut terbungkus menggunakan sarung.
Dia mengatakan dari penemuan mayat bayi, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengungkap mayat bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah pasangan mahasiswa.
"Akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap jika bayi itu merupakan hasil hubungan di luar nikah seorang mahasiswi," ujarnya.
Lenny menyebut, perbuatan pelaku IM terungkap setelah ada keterangan dari temannya yang tinggal tak jauh dari lokasi penemuan mayat bayi tersebut ditemukan membusuk.
Dari keterangan rekan pelaku, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan kepada warga di sekitar lokasi penemuan mayat.
"Jadi, penyelidikan dilakukan dengan menanyakan pada tetangga sebelahnya lokasi didapatkan itu bayi, kita tanya terkait keberadaan mahasiswi di daerah itu. Dan, ternyata benar ada," katanya
Lenny menambahkan, berdasarkan keterangan itu, polisi mencurigai rumah kedua dari lokasi ditemukannya mayat bayi tersebut. Di rumah tersebut tinggal seorang mahasiswa dan temannya yang ternyata sering dikunjungi pelaku IM.
Selanjutnya, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi coba memperlihatkan beberapa barang bukti berupa sarung yang dipakai bungkus mayat bayi itu.
Hasilnya, mahasiswa yang tinggal di sekitar lokasi itu tahu. Mahasiswa itu menyebut jika sarung tersebut milik pelaku IM.
"Para mahasiswa yang tinggal disitu mengaku kalau dia pernah lihat sarung ini dipakai oleh temannya (pelaku IM)," tutur Lenny.
Polisi kemudian mendatangi rumah IM yang merupakan pemilik sarung tersebut. Namun, saat itu, pelaku IM tak mengaku sebagai orang yang membuang bayi malang itu.
Pihak kepolisian lalu coba lakukan tes DNA. Dari hasil tes itu, IM pun tak bisa mengelak. Ternyata benar mayat bayi itu merupakan anaknya.
"Kita juga minta tes DNA dan hasilnya keluar pada Senin kemarin. IM pun mengakui sebagai ibu dari bayi tersebut," kata Lenny.
Lenny menambahkan pacar dari IM yakni F sudah mengetahui jika pacarnya hamil dan telah melahirkan. F mengaku akan bertanggung jawab bahkan sempat video call dengan pacar dan anaknya.
Polisi juga telah berkomunikasi dengan F melalui handphone IM setelah diamankan. F ternyata tidak mengetahui jika anaknya sudah meninggal karena dibuang oleh IM.
"Pacarnya mengaku akan bertanggung jawab. Tapi dia tidak tahu kalau anaknya itu sudah dibuang dan meninggal," katanya.
Lenny menyebut bahwa tidak ditemukan unsur pidana dari pihak laki-laki. Polisi menyebut F yang juga mahasiswa itu tidak terlibat dalam kematian bayi tersebut.
Dia hanya pelaku pembuat bayi dan mereka melakukan hubungan di luar nikah atas dasar suka sama suka.
"Jadi yang pihak laki-laki itu kompetensinya yaitu tadi hanya sebagai pelaku pembuat bayi," ujarnya.
Dari hasil interogasi pelaku IM, kata Lenny, dia mengaku jika sengaja membuang bayinya karena malu hamil di luar nikah. "Motifnya karena malu hamil di luar nikah," terangnya.
Hingga kini, pelaku IM sudah diamankan. Pelaku dijerat pasal kasus perlindungan anak dengan ancaman hukumannya kurang lebih 7 tahun penjara.
Â