Kasus Penipuan Korban Indosurya, Natalia Rusli Dituntut Penjara 1 Tahun 3 Bulan
- VIVA/Andrew Tito.
Jakarta – Terdakwa kasus Penipuan Korban Indosurya, advokat Natalia Rusli, dituntut penjara selama satu tahun tiga bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 6 Juni 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar JPU membacakan tuntutan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 6 Juni 2023.
Sembari menunggu hasil Vonis yang nantinya akan diputuskan oleh Majelis Hakim, terdakwa Natalia Rusli pun kembali ditahan di ruang tahanan. "Sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU.
Dalam kasus ini JPU berpendapat bahwa Natalia Rusli terbukti bersalah telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan yang telah banyak merugikan korbannya. "Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," ujar JPU.
JPU dalam kasus ini mendakwa Natalia Rusli telah melakukan penipuan, dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya dengan menerima uang sebesar Rp 45 juta, yang disetorkan korban sekaligus saksi Verawati Sanjaya, sebagai uang operasional untuk kepengurusan pencarian kerugian KSP Indosurya yang terjadi pada 30 Juni 2020.
Dalam modusnya, Terdakwa Natalia Rusli terbukti berjanji akan mencairkan dana KSP Indosurya itu dalam dua minggu ke depan, setelah korbannya memberikan dana operasionalnya. "Pada 30 juni 2020, VS memberikan uang sejumlah Rp 45 juta kepada terdakwa dengan cara melakukan setor tunai. Namun, sampai dengan batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa, tidak juga ada kejelasan," ujar JPI.
Korban yang bernama Verawati dalam kasus tersebut juga telah mencoba menghubungi Natalia Rusli berkali-kali, namun tidak ada respon baik.