Pengakuan Arif Sejak Usia 14 Tahun 30 Kali Bobol Rumah, 3 Kali Masuk Penjara

Ilustrasi maling.
Sumber :
  • Sunshine Coast Daily

JakartaPria bernama Arif Ramadhan (24), lagi-lagi ditangkap polisi. Tiga kali masuk penjara tidak membuatnya jera kembali membobol rumah orang.

2 Tersangka Baru Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap

Kali ini sasarannya rumah mewah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kejadiannya 28 Mei 2023 lalu. Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Polisi Vokky H Sagala mengatakan, Arif yang cuma duduk hingga bangku kelas 6 Sekolah Dasar ini sudah beraksi sejak usia 14 tahun.

"Berdasarkan keterangan tersangka AR bahwa dia telah melakukan aksi yang sama sejak umur 14 tahun sampai dengan sekarang sebanyak 30 kali di Jakarta dan sekitarnya. Tersangka pernah menjalani proses hukuman sebanyak tiga kali dan pada bulan Juni 2022 tersangka baru selesai menjalani masa hukuman," ujar dia kepada wartawan, Selasa 6 Juni 2023.

Polisi Lakukan Olah TKP Lanjutan Kasus Anak Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus

Aksi di rumah mewah milik Dixy akhir Mei kemarin adalah aksi keempatnya pasca baru kembali bebas dari bui. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli narkotika jenis sabu yang kemudian diedarkan kembali oleh dirinya sendiri.

Anak yang Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Ditetapkan Jadi Tersangka

"Tersangka melakukan aksinya kembali sampai dengan sekarang sudah sebanyak empat kali di beberapa tempat yang berbeda wilayah Jakarta," ujar dia.

Karena sudah khatam membobol rumah orang, tentu saat mengobrak-abril kediaman mewah di Kelapa Gading, Arif sudah menyusun rencananya sebaik mungkin. Awalnya dia mencari lokasi sebagai target lewat aplikasi google street view lewat ponselnya. Pasca dapat lokasi yang sudah ditentukan, dia berangkat menggunakan ojek online dari indekosnya di wilayah Mangga Besar.

Setibanya di lokasi, Arif masuk ke Perumahan Gading Kusuma lewat Sekolah SMP Al Chailidiyah dengan cara memanjat ke perumahan Gading Kusuma dan bersembunyi diatas genteng salah satu rumah warga. Dia kemudian memulai aksinya dengan cara memanjat dan menaiki genteng-genteng di sekitar perumahan Gading Kusuma hingga ke lokasi target, yaitu rumah milik Dixy.

"Genteng rumah korban memiliki sedikit celah yang cukup untuk dilewati satu orang dan tersangka langsung masuk ke rumah kemudian mengambil barang milik korban yang berada di kamar lantai dua dan lantai satu rumah korban. Selanjutnya, tersangka langsung keluar menggunakan jalan yang sama pada awal tersangka masuk setelah berhasil mengambil semua barang milik korban," ujarnya.

Ilustrasi

Photo :
  • 489454

Setelah berhasil keluar dari rumah korban, Arif langsung mengganti pakaian yang sudah dipersiapkan dari awal yang disimpan didalam tasnya. Kemudian, dirinya memesan ojol lagi setelah berjalan meninggalkan rumah korban sejauh 600 meter. Singkat cerita, polisi dapat laporan dari korban dan dengan cepat meringkus Ridwan Abdul Hamid.

Dia adalah penadah barang curian Arif. Ridwan dicokok di tempat persembunyiannya di daerah Sukabumi. Penangkapan terjadi Senin 5 Juni, dini hari kemarin. Polisi pun menemukan barang bukti hasil curian Arif yang dibelinya seharga Rp9.200.000.

"Selanjutnya berdasarkan keterangan dari tersangka RAH dan beberapa bukti petunjuk, akhirnya tersangka AR pada hari yang sama pukul 05.00 WIB berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya daerah Bogor, Jawa Barat," kata dia.

Atas perbuatannya, Arif kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk keempat kalinya. Dia dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama tujuh tahun penjara. Polisi pun menyita beberapa barang bukti mulai dari laptop hingga ponsel yang didapat dari hasil membobol rumah mewah di kawasan Kelapa Gading.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya