Pria Tertidur Pulas Usai Kencani Waria, Mobil dan Uangnya Raib Dibawa Kabur
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Kriminal – Seorang waria bernama Randi (25) di Tambora Jakarta Barat ditangkap aparat Kepolisian lantaran terbukti membawa kabur mobil dan uang tunai milik teman kencannya, Senin 5 Juni 2023. Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku berhasil tertangkap di tempat persembunyiannya di Lampung.
"Pelaku bernama Randi alias Salju alias Putri Amelia asal Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat telah berhasil ditangkap Polsek Tambora, Jakarta Barat karena melakukan pencurian satu unit mobil," kata Putra dikonfirmasi, Senin 5 Juni 2023.
Putra mengatakan dalam aksinya melakukan pencurian, waria tersebut melakukan janjian untuk bertemu dengan korbannya pria berinisial EK (50) di pinggir kali, Jalan Kepanduan I, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat yang terjadi pada Kamis 1 Juni 2023.
EK bertemu Randi yang tengah mangkal untuk mencari pelanggan. "Putri yang saat itu sedang mencari pelanggan dihampiri EK, dan langsung membuka kaca mobil," ujar Putra.
Putra menjelaskan pelaku kemudian masuk ke dalam mobil korbannya dan sepakat untuk kencan dengan harga Rp.100.000 sekali kencan.
"EK kemudian menyuruh Putri untuk masuk ke dalam mobilnya dan terjadilah kesepakatan kencan di hotel dengan bayaran Rp 100.000," ujarnya.
Korban dan pelaku kemudian menuju sebuah hotel yang ada di kawasan Tambora Jakarta Barat untuk kencan di dalam hotel.
Korban kemudian tertidur di dalam Hotel, pelaku Randi kemudian mengambil uang tunai dan kunci mobilnya dan membawa kabur mobil bermerek Daihatsu Ayla milik korban. "Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang, Sumatera Barat," ujarnya.
Korban yang mengetahui mobil dan uangnya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tambora Jakarta Barat. "Uang tunai dan satu unit mobil miliknya raib dibawa kabur teman kencannya," ujarnya.
Pelaku sempat kabur membawa mobil curian menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan kapal feri hingga ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Sesampainya di sana, pelaku memarkirkan mobil korban.
Polisi yang melakukan pengejaran berhasil menangkap pelaku, dan kini dibawa ke Mapolsek Tambora untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
"Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun," ujarnya.
Â