Pria Tertidur Pulas Usai Kencani Waria, Mobil dan Uangnya Raib Dibawa Kabur

Waria di Tambora gasak mobil dan uang teman kecan ditangkap polisi
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Kriminal – Seorang waria bernama Randi (25) di Tambora Jakarta Barat ditangkap aparat Kepolisian lantaran terbukti membawa kabur mobil dan uang tunai milik teman kencannya, Senin 5 Juni 2023. Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku berhasil tertangkap di tempat persembunyiannya di Lampung.

Viral Speedometer Truk Digondol Maling di Rest Area Cibubur, Padahal Cuma Ditinggal 5 Menit

"Pelaku bernama Randi alias Salju alias Putri Amelia asal Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat telah berhasil ditangkap Polsek Tambora, Jakarta Barat karena melakukan pencurian satu unit mobil," kata Putra dikonfirmasi, Senin 5 Juni 2023.

Putra mengatakan dalam aksinya melakukan pencurian, waria tersebut melakukan janjian untuk bertemu dengan korbannya pria berinisial EK (50) di pinggir kali, Jalan Kepanduan I, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat yang terjadi pada Kamis 1 Juni 2023.

Detik-detik Wanita di Cilincing Terseret saat Pertahankan Motornya yang Dicuri Maling

EK bertemu Randi yang tengah mangkal untuk mencari pelanggan. "Putri yang saat itu sedang mencari pelanggan dihampiri EK, dan langsung membuka kaca mobil," ujar Putra.

Ilustrasi

Photo :
  • 619750
Remaja Pelaku Begal Payudara Ditangkap, Sudah Beraksi 8 Kali dengan Sasaran Wanita Gemuk

Putra menjelaskan pelaku kemudian masuk ke dalam mobil korbannya dan sepakat untuk kencan dengan harga Rp.100.000 sekali kencan.

"EK kemudian menyuruh Putri untuk masuk ke dalam mobilnya dan terjadilah kesepakatan kencan di hotel dengan bayaran Rp 100.000," ujarnya.

Korban dan pelaku kemudian menuju sebuah hotel yang ada di kawasan Tambora Jakarta Barat untuk kencan di dalam hotel.

Korban kemudian tertidur di dalam Hotel, pelaku Randi kemudian mengambil uang tunai dan kunci mobilnya dan membawa kabur mobil bermerek Daihatsu Ayla milik korban. "Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang, Sumatera Barat," ujarnya.

Korban yang mengetahui mobil dan uangnya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tambora Jakarta Barat. "Uang tunai dan satu unit mobil miliknya raib dibawa kabur teman kencannya," ujarnya.

Pelaku sempat kabur membawa mobil curian menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan kapal feri hingga ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Sesampainya di sana, pelaku memarkirkan mobil korban.

Polisi yang melakukan pengejaran berhasil menangkap pelaku, dan kini dibawa ke Mapolsek Tambora untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.

"Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya