Pembunuh Calon Pengantin Menyerahkan Diri ke Polresta Malang Kota

Pembunuh Calon Pengantin Menyerahkan Diri ke Polresta Malang Kota
Sumber :
  • Uki Rama (Malang)

VIVA Kriminal - Pelaku berinisial RF (24 tahun) pembunuhan Aji Wahyu Nurcahyo (24 tahun) menyerahkan diri ke Polresta Malang Kota pada Sabtu, 3 Juni 2023. Aji meninggal dunia usai berkelahi dan ditikam oleh RF di Jembatan Araya, Kota Malang, pada Kamis, 1 Juni 2023 dinihari.

Truk Tronton Alami Gangguan Rem Hantam 8 Kendaraan di Slipi, 1 Orang Tewas

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kasus pembunuhan berawal dari intimidasi yang dilakukan oleh pelaku kepada korban. Penyebabnya kekasih korban merupakan mantan pacar tersangka. 

Puncaknya baik korban maupun tersangka sepakat untuk saling bertemu. Saat itu tersangka di TKP datang bersama 5 orang temannya. Sementara korban datang berboncengan dengan 2 temanya. Di Jembatan Araya keduanya terlibat duel dan berujung pada penikaman hingga korban meninggal dunia. 

Polisi Diduga Tembak Pelajar hingga Tewas di Semarang

Pembunuh

Photo :
  • 1486327

"Ini berawal dari cekcok antara korban dan tersangka pada saat mereka berjanjian untuk datang ke TKP. Setelah di TKP terjadi perkelahian. Korban jatuh lalu ditusuk dada sebelah kiri mengenai jantung korban. Korban oleh rekan dibawa ke RS Persada tapi nyawa korban tak dapat tertolong," kata Budi Hermanto. 

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Perwira yang akrab disapa Buher ini menuturkan bahwa tersangka mengaku sempat dipukul dua kali oleh korban. Lalu, dia membalas dengan menikam dada korban menggunakan pisau dapur. Buher memastikan bahwa tersangka bukanlah residivis. 

"Keterangan tersangka, dia mengaku sempat dipukul 2 kali oleh korban sehingga dia menikam korban. Pisau yang dia bawa ini dia pinjam dari salah satu cafe yang ada di Pakis," ujar Buher. 

Buher menuturkan, tersangka memang sempat dalam pengejaran polisi pasca peristiwa pembunuhan ini. Namun, pada Sabtu, 3 Juni 2023 tersangka menyerahkan diri ke Polresta Malang Kota. 

"Jadi yang bersangkutan ini dicari oleh Satreskrim Polsek Blimbing. Sehingga menyerahkan diri pada Sabtu di Polresta Malang Kota," tutur Buher. 

Akibatan perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP. Tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Sebelumnya, Paman dari korban Saiful Bahri mengatakan, bahwa Aji pekan depan akan bertunangan dengan kekasihnya. Bahkan, pada bulan Agustus 2023 mendatang keduanya akan menikah. Namun, kini pertunangan dan pernikahan ini batal karena Aji telah pergi ke tempat peristirahatan terakhirnya. 

"Tanggal 11 (Juni 2023) besok itu sudah mau tunangan. Nikahnya bulan 8 besok. Kurang 9 hari lagi lamaran," kata Saiful Bahri, Sabtu, 3 Juni 2023.

Saiful Bahri menuturkan bahwa intimidasi yang dilakukan oleh RF kepada keponakanya berlangsung hingga hampir 6 bulan. Kemungkinan, karena korban sudah kesal akhirnya memutuskan untuk memenuhi ajakan pertemuan oleh RF di Jembatan Araya, Kota Malang.

Nahasnya saat menemui RF. Aji yang hanya ditemani oleh 2 orang temannya ternyata sudah ditunggu oleh RF dan gerombolannya sekitar 10 orang. Di sana RF dan Aji terlibat perkelahian, di tengah duel RF mengeluarkan pisau dan ditusukan ke Aji. 

"Pelaku ini mengintimidasi sekitar 5-6 bulan lalu. Mulai dari chat sampai DM ke korban dan mantannya. Karena intimidasi yang semakin kasar, korban ini akhirnya tidak terima dan berkelahi dengan pelaku sampai ditusuk itu," ujar Saiful Bahri. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya