Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Tindak Asusila di Sulteng

Ilustrasi pencabulan wanita
Sumber :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

VIVA Kriminal – Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho mengatakan penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tindak asusila pada anak perempuan dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Menurut dia, ada 11 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

Penampakan Mobil Mewah Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

"Oknum Polri yang terlibat kasus ini telah dimintai keterangan. Dan, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Agus seperti dikutip Antara pada Sabtu, 3 Juni 2023.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, kata dia, seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial MKS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Alwin Jabarti Kiemas Salah Satu Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Ini Perannya

Akhirnya, lanjut Agus, tersangka yang merupakan oknum polisi tersebut telah ditahan di Markas Polda (Mapolda) Sulawesi Tengah. "Langsung kami tahan, perlakuannya kita samakan dengan tersangka lain," tegasnya.
 
Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur itu, yakni HR (43) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.
 
Dari 10 orang tersangka tersebut, tujuh orang diantaranya telah dilakukan penahanan. Sementara, tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, yakni AW, AS dan AK.
 
Sementara itu, korban tindak asusila dari sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong masih berusia 16 tahun. Berdasarkan pengakuan korban, dirinya mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parimo dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu pada tahun 2022 saat masih berusia 15 tahun.
 
Korban mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang pelaku, yang di antaranya oknum Kepala Desa (Kades) yang bertugas di Parimo dan oknum guru, serta terdapat keterlibatan seorang perwira, yang dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda-beda.
 
Saat ini, korban sedang menjalani proses pemeriksaan dan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Kota Palu. (Ant)

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
Tersangka judi online, Tony Zulkarnaen (kiri)

Polisi Benarkan Tangkap Zulkarnaen, Mafia Judi Online yang Dituding Budi Arie Bagian Timses Pramono-Rano

Polisi membenarkan kalau Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang alias inisial T, jadi salah satu tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Komdigi.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024