Polri Pastikan AKBP Dody Prawiranegara Disidang Etik, Kapan?
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Metro - Mabes Polri akan mempersiapkan sidang etik mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara (DP) yang merupakan mantan anak buah Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran gelap narkoba.
"Kemarin kan baru dilakukan sidang kode etik atas nama terduga pelanggar Pak Irjen TM, selanjutnya masih ada seperti AKBP DP," kata Ramadhan kepada wartawan pada Sabtu, 3 Juni 2023.
Dody merupakan mantan anak buat Teddy Minahasa sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi tersebut, dipastikan bakal menjalani sidang etik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, kata Ramadhan, Divisi Propam Polri masih menyusun ihwal sidang etik tersebut. "Sekarang masih dalam proses, dan kita pastikan (AKBP DP) pasti akan diproses," ujar Ramadhan.
Meski demikian, Ramadhan belum bisa mengungkapkan kapan waktu pasti pelaksanaan sidang etik terhadap AKBP Dody tersebut.
"Pasti akan dilakukan sidang kode etik. Ini masih menunggu waktu. Jadi baru kemarin, nanti yang lain juga akan dilakukan sidang kode etik," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya AKBP Dody masuk ke dalam lingkaran kasus narkoba berupa lima kilogram sabu, dan menjadi kaki tangan Teddy Minahasa. Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun menilai Dody bersalah dalam kasus ini, sehingga Dody pun divonis 17 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa sedang menjalani sidang komisi kode etik di Mabes Polri pada Selasa, 30 Mei 2023. Alhasil, Teddy Minahasa diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menjelaskan sidang kode etik Irjen Teddy Minahasa digelar sejak pukul 09.00 Wib sampai jam 22.30 Wib atau kurang lebih 12,5 jam.
Menurut dia, wujud perbuatan terduga pelanggar memerintahkan AKBP Donny Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram, yang merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas 5 kilogram.
Maka dari itu, Ramadhan menyebut Komisi Kode Etik yang dipimpin Komjen Wahyu Widada memutuskan Teddy Minahasa dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan di Mabes Polri.