Polisi Janji Tak Akan Tutup-tutupi Hasil Penyelidikan Perkosaan Anak di Parigi Moutong
- VIVA/Adjie YK Putra
VIVA Nasional – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memastikan bahwa penanganan kasus perkosaan anak di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akan dilakukan secara profesional dan proporsional. Terlebih kasus itu juga melibatkan oknum anggota Brimob Polri sebagai salah satu pelakunya.
"Kasus ini ditangani secara proporsional dan profesional. Kami pastikan kasus ini tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Ramadhan dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 3 Juni 2023.
Dia menegaskan, seluruh kasus-kasus yang menonjol tentunya akan menjadi atensi pimpinan Polri. Termasuk kasus perkosaan anak tersebut yang saat sedang ditangani oleh Polri Parigi Moutong, dengan asistensi Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Bahkan, Ramadhan memastikan bahwa oknum anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tersebut, saat ini juga tengah ditangani oleh Polres Parigi Moutong. Polda Sulteng membantu asistensi dalam penanganannya.
Dia menegaskan, anggota Brimob yang terlibat, apabila terbukti melakukan tindak pidana maka akan langsung disanksi tegas.
Dalam kasus pemerkosaan anak yang dialami RO (15) terdapat 11 orang tersangka yakni HR (43) yang berstatus sebagai Kepala Desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.
Sementara MKS yang merupakan oknum anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan belum cukup bukti.
Kasus tersebut terjadi sejak April 2022 dan dilaporkan keluarga RO pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit pada bagian perut. Berdasarkan keterangan korban, kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu sepuluh bulan.