ABG yang Disetubuhi 11 Pria di Sulteng Minta Perlindungan LPSK

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA Kriminal – Keluarga korban persetubuhan ABG di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah ajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas peristiwa yang menimpanya beberapa waktu lalu.

10 Negara dengan Tingkat Kejahatan Pemerkosaan Tertinggi di Dunia

"Iya benar (ajukan perlindungan) mereka mengajukan per hari ini melalui bapaknya, jadi bapaknya yang wakili anaknya karena kan masih dibawah umur," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Jumat 2 Juni 2023.

Kemudian, Susi menjelaskan bahwa keluarga korban mengajukan perlindungan dengan meminta perlindungan dalam bentuk hukum hingga psikologis.

Perkosa 2 Putri Kandung selama 3 Tahun, Pria di Surabaya Diringkus Polisi

"Mereka mengajukan untuk beberapa permohonan perlindungan ya pertama, itu mendapat perlindungan fisik, hukum, bantuan medis, psikologis dan restitusi," kata Susi.

Selanjutnya, keluarga pun berharap mendapatkan sebuah perlindungan dalam bentuk penanganan medis. Kata Susi, keluarga punya latar belakang yang penuh kekurangan dalam segi ekonomi.

Detik-detik ABG Wanita Disekap dan Diperkosa 10 Hari di Gudang

"Jadi harapannya LPSK bisa bantu biaya untuk medisnya karena memang biaya pengobatan itu yang tidak bisa dicover oleh BPJS, sementara mereka kurang mampu untuk membiayai sehingga meminta kepada LPSK untuk membantu pembiayaan untuk medisnya," ucapnya.

Susi juga menegaskan bahwa sejauh ini belum ada ancaman apapun dari kubu pelaku persetubuhan kepada korban maupun keluarga. Tapi LPSK memastikan akan melindungi hal apapun yang sifatnya adalah hak dari korban.

"Sampai sejauh ini belum ada komunikasi dengan hal itu. Tetapi memang keluarga meminta ada perlindungan fisik supaya nanti yang dihadapinya kan banyak ya ada 11 orang. Potensi ancaman bisa dari siapa saja, untuk saat ini memang belum ada potensi ancaman yang berkembang dari proses penyidikan ini sehingga keluarga mengajukan perlindungan fisik kepada LPSK," tutur Susi.

Kendati, LPSK masih akan menelaah lebih lanjut atas ajuan perlindungan dari korban persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Parimo, Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Ispektur Jenderal Agus Nugroho meluruskan  bahwa kasus ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) itu bukan kasus pemerkosaan tapi persetubuhan anak dibawah umur. Ia meminta publik mengganti kata pemerkosaan menjadi persetubuhan anak dibawah umur.

"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," ujar Agus kepada wartawan pada Kamis 1 Juni 2023.

"Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur," imbuhnya.

Diksi tersebut diganti, kata Agus, lantaran mengacu penyebutan pada aturan hukum yang berlaku.

"Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," beber Agus.

Gadis tersebut diduga telah disetubuhi oleh 11 orang pria. Dari 11 terduga pelaku itu, satu diantaranya merupakan anggota Brimob berinisial HST. Selain itu, ada kades berinisial HR dan satu orang guru SD.

Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, 10 dari 11 orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. 10 tersangka itu adalah NT, ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW termasuk kades HR. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya