Driver Ojol Cabuli Anak di Atas Motor, Polisi Tangkap Pelaku
- Istimewa
VIVA Kriminal - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengamankan seorang driver ojek online (Ojol) di Kota Medan berinsial S (22) diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan masih di bawah umur berusia 14 tahun.
Berdasarkan informasi diperoleh VIVA, bahwa peristiwa aksi pencabulan itu, dilakukan saat tersangka membonceng korban menggunakan sepeda motor, Jumat 25 Mei 2023. Saat itu, korban menggunakan Ojol untuk pergi ke suatu tempat di Kota Medan.
"Kalau keterangan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang area intim dari korban. Ketika tersangka sedang mengendarai sepeda motor dan korban berada di boncengan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat 2 Juni 2023.
Korban pun, sempat meminta diturunkan karena perlakuan tidak senonoh itu. Kemudian, wanita malang itu, melaporkan apa dialaminya kepada orang tuanya.
Selanjutnya, orang tua korban membuat laporan ke Mako Polrestabes Medan. Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap driver ojol tersebut.
Untuk motif dan berapa kali S melakukan aksinya, Fathir mengatakan polisi masih mendalaminya.
"Masih kita dalami keterangan dari korban," tutur Fathir.
Kini, Fathir mengungkapkan untuk pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Medan, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelas Fathir.