Duel Maut Satu Lawan Satu di Lampung, Andika Tewas Ditikam Pakai Belati

Polres Lampung Tengah tangkap pelaku dalam duel maut.
Sumber :
  • tvOne-Pujiansyah

VIVA Kriminal - Dua pria terlibat duel berdarah di Simpang Tiga, Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Tragedi duel maut itu terjadi pada Selasa, 30 Mei 2023.

Duel maut itu menewaskan korban bernama Andika S (30), warga Lampung Tengah. Andika meregang nyawa di tangan pelaku RA (24). Korban tewas karena luka bacok di bagian tangan kiri. Lalu, ada luka tusuk di bagian bawah ketiak yang tembus hingga paru-paru.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan usai duel maut itu, pihaknya meringkus pelaku RA kurang dari 24 jam.

Pelaku diciduk Polres Lampung Tengah saat berada di kawasan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Doffie bilang, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Langsung melakukan tindakan penanganan di lokasi, dan ditemukan dua senjata tajam jenis pisau belati dan pisau laduk," kata Doffie, Jumat, 2 Juni 2023.

Ilustrasi lokasi kejadian.

Photo :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan.

Doffie menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan dan pencocokan barang bukti yang diperoleh sehingga pelaku bisa diidentifikasi.

Dia mengatakan ada keterangan saksi bahwa ada seseorang yang berlumuran darah menuju sebuah rumah.

"Kami menangkap terduga pelaku yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumah kakaknya setelah berduel dengan korban," jelas Doffie.

Pun, dia menambahkan dari pengakuan pelaku, diketahui, duel tersebut satu lawan satu. Pelaku mengaku punya konflik dengan korban sejak beberapa hari sebelum tragedi berdarah.

Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati Ditangkap Polisi, Warganet: Katanya Kebal Hukum

Pelaku dan korban akhirnya janjian untuk menyelesaikan persoalan dengan cara duel.

"Korban dan pelaku sepakat bertemu untuk menyelesaikan persoalan secara jantan, satu lawan satu," tuturnya.

Komplotan Spesialis Curanmor Itu Akhirnya Ditangkap, Diburu Sampai ke Cianjur

Dia mengatakan untuk kepemilikan senjata tajam, aparat tengah melakukan pendalaman. "Karena dari pengakuan pelaku kedua sajam itu milik korban," ujarnya.

Adapun pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Hal itu mengingat ada unsur rencana pembunuhan lantaran persiapan membawa senjata tajam tersebut. "Kami juga akan menyelidiki kemungkinan penerapan pasal pembunuhan biasa," tuturnya.

Deretan Kasus Bunuh Diri Terkait Pinjol di Indonesia Sepanjang 2024, Terbaru Satu Keluarga Tewas di Ciputat

Laporan: Pujiansyah dari Lampung-tvOne

Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam

Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

Anggota Komisi VI DPR RI menyoroti banyaknya kasus pinjaman online (pinjol) yang menjerat masyarakat, ada satu keluarga bunuh diri lantaran permasalahan utang pinjol.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024