4 Kali Rekam Dokter Wanita saat Mandi, Cleaning Service Cabul Ditangkap

Cleaning service RSUD Bangkalan inisial R ditangkap mengintip dokter mandi
Sumber :
  • tvOne/Farik Dimas

VIVA Kriminal – Seorang petugas kebersihan atau cleaning service di RSUD Bangkalan, Madura, berinsial R (23) kepergok tengah mengintip dan merekam seorang dokter muda wanita berinsial RD, saat sedang mandi di asrama mahasiswi dengan ponselnya.  
 
Tindakan asusila pelaku berawal saat korban masuk ke dalam kamar mandi Asrama Mahasiswi, kemudian pelaku berjalan mengikuti menuju ke bagian belakang melalui sebuah gang atau lorong. 

Lalu, pelaku mengintip korban ketika mandi melalui jendela kaca kamar mandi yang sebelumnya telah ditutupi dengan kertas kalender bekas dari dalam, namun oleh tersangka kertas penutup tersebut dilubangi. 

"Saat mengintip korban pelaku juga merekam aktivitas korban saat mandi dengan menggunakan handphonenya. Namun aksi tersangka berhasil diketahui setelah korban melihat kilauan cahaya dari jendela kaca yang berasal dari handphone pelaku," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Jumat, 2 Juni 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan penyidik Polres Bangkalan, pelaku mengakui tindakan tak senonoh itu sudah berulangkali dilakukan. Pelaku beberapa kali mengintip korban ketika sedang mandi di tempat yang sama, kemudian merekamnya.

"Setelah diinterogasi pelaku melakukan perekaman korban sudah yang keempat kalinya, namun satu kali ini diketahui oleh korban. Dan ia kemudian melaporkan ke polisi Bangkalan," ujarnya

Dihadapan polisi, pelaku R mengakui telah melakukan perbuatan tak bermoral dengan merekam korban saat sedang mandi melalui handphone miliknya.

"Iya pak saya merekam korban sudah yang keempat kalinya, baru diketahui oleh korban satu kali ini. Saya bertindak sendirian pak," ucapnya

Tujuan Mulia Dokter Marlina Putri, Eks Relawan Nakes Covid-19 Ingin Jadi Polisi

Pelaku mengklaim video rekaman korban itu kemudian disimpan dalam handphone milikinya dan Ia membantah menyebarkannya ke orang lain. "Tidak disebar pak, hanya disimpan di handphone milik saya. Dan hanya untuk konsumsi pribadi," imbuhnya

Atas perbuatannya, pelaku terancam dipecat dari pekerjaan sebagai cleaning service di RSUD Bangkalan dan dijerat Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Viral Oknum Polisi Tendang-Seret Wanita ODGJ, Polda Sumut Ungkap Faktanya

Laporan: Farik Dimas/tvOne Bangkalan 
 

Begini Tampang Eks Kapolres Ngada Usai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

1 Korban Pelecehan Eks Kapolres Ngada Bakal Jadi Terlapor, Kenapa?

Satu dari tiga korban pelecehan seksual oleh mantan Kapolres Ngada berpotensi juga sebagai terlapor lantaran diduga menjadi perantara AKBP Fajar kepada korban lain

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025