4 Kali Rekam Dokter Wanita saat Mandi, Cleaning Service Cabul Ditangkap
- tvOne/Farik Dimas
VIVA Kriminal – Seorang petugas kebersihan atau cleaning service di RSUD Bangkalan, Madura, berinsial R (23) kepergok tengah mengintip dan merekam seorang dokter muda wanita berinsial RD, saat sedang mandi di asrama mahasiswi dengan ponselnya. Â
Â
Tindakan asusila pelaku berawal saat korban masuk ke dalam kamar mandi Asrama Mahasiswi, kemudian pelaku berjalan mengikuti menuju ke bagian belakang melalui sebuah gang atau lorong.Â
Lalu, pelaku mengintip korban ketika mandi melalui jendela kaca kamar mandi yang sebelumnya telah ditutupi dengan kertas kalender bekas dari dalam, namun oleh tersangka kertas penutup tersebut dilubangi.Â
"Saat mengintip korban pelaku juga merekam aktivitas korban saat mandi dengan menggunakan handphonenya. Namun aksi tersangka berhasil diketahui setelah korban melihat kilauan cahaya dari jendela kaca yang berasal dari handphone pelaku," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Jumat, 2 Juni 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan penyidik Polres Bangkalan, pelaku mengakui tindakan tak senonoh itu sudah berulangkali dilakukan. Pelaku beberapa kali mengintip korban ketika sedang mandi di tempat yang sama, kemudian merekamnya.
"Setelah diinterogasi pelaku melakukan perekaman korban sudah yang keempat kalinya, namun satu kali ini diketahui oleh korban. Dan ia kemudian melaporkan ke polisi Bangkalan," ujarnya
Dihadapan polisi, pelaku R mengakui telah melakukan perbuatan tak bermoral dengan merekam korban saat sedang mandi melalui handphone miliknya.
"Iya pak saya merekam korban sudah yang keempat kalinya, baru diketahui oleh korban satu kali ini. Saya bertindak sendirian pak," ucapnya
Pelaku mengklaim video rekaman korban itu kemudian disimpan dalam handphone milikinya dan Ia membantah menyebarkannya ke orang lain. "Tidak disebar pak, hanya disimpan di handphone milik saya. Dan hanya untuk konsumsi pribadi," imbuhnya
Atas perbuatannya, pelaku terancam dipecat dari pekerjaan sebagai cleaning service di RSUD Bangkalan dan dijerat Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Laporan: Farik Dimas/tvOne BangkalanÂ
Â