Kurir Sabu 1,5 Kg Ditangkap di Samarinda, Pelaku Dikendalikan Napi dari Lapas

Polresta Samarinda jumpa pers penangkapan kurir pembawa sabu
Sumber :
  • Jhovanda (Kalimantan Timur)

VIVA Kriminal – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda menangkap seorang pria berinisial RK (28), warga Kelurahan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur.

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

RK tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,5 Kg, yang rencananya akan dibawa ke Desa Sungai Meriam Kutai Kartanegara.

Komisaris Besar Polisi Ary Fadli mengatakan, RK diamankan di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, beserta barang bukti.

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

“Barang bukti yang diamankan kurang lebih 1.500 gram bruto,” katanya, Rabu (31/5/2023).

Kronologi kejadian bermula dari informasi jika akan adanya pengiriman sabu yang dikendalikan melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong Kutai Kartanegara (Kukar), pada tanggal 29 Mei 2023. RK bertugas sebagai kurir.

Dimutasi Buntut Viralkan Napi Pesta Narkoba di Dalam Bui, Petugas Lapas Robby Sebut Punya Bukti Kuat

Polresta Samarinda jumpa pers penangkapan kurir pembawa sabu

Photo :
  • Jhovanda (Kalimantan Timur)

“Pelaku berperan sebagai kurir yang mengantarkan, dari situ yang bersangkutan mendapatkan upah sebesar 1 juta rupiah," ungkapnya.

Menurutnya, pengendali yang pengiriman sabu tersebut merupakan narapidana dengan kasus yang sama dan sedang menjalani hukuman di Lapas Tenggarong.

“Pengendali yang ada di Lapas juga kasus narkoba. Saat ini kami masih dalami sumbernya,” imbuhnya.

Sementara itu, RK dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya