Sering Kalah Judi Slot, Pria di Lombok Curi Puluhan Tabung Gas

Dua pelaku diduga curi tabung gas di Lombok demi main slot
Sumber :
  • Satria Zulfikar (Mataram)

VIVA Kriminal – Gara-gara sering kalah saat bermain judi slot, dua pria di Ampenan, Kota Mataram diduga nekat mencuri puluhan tabung gas untuk dijual kembali sebagai modal judi slot.

Pria Pembakar Santri di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Keduanya berinisial tersebut DS (33) dan S (34). Mereka diduga mencuri sekitar 30 tabung gas di gudang penyimpanan tabung gas di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kejadian pencurian terjadi pada Jumat, 21 April 2023.

Kapolsek Gunungsari Iptu I Putu Gede Merha Yasa mengatakan pelaku telah ditangkap belum lama ini di kediaman masing-masing.

Dituduh Curi Uang, Indri Dibunuh Pria TTM-an di Kamar Hotel

"Kedua pelaku berhasil kami amankan di kediaman masing-masing dengan tanpa perlawanan," katanya, Rabu, 31 Mei 2023.

Pengakuan korban, sebanyak 40 tabung gas 3 kilogram hilang dari gudang penyimpanan.

Iming-imingi Uang, Warga Pontianak Cabuli Adik Tiri Lalu Sembunyi di Kandang Babi

Dua pelaku diduga curi tabung gas di Lombok demi main slot

Photo :
  • Satria Zulfikar (Mataram)

"Berdasarkan laporan korban ada sekitar 30 buah tabung gas yang hilang di gudang miliknya. Namun atas upaya Unit Reskrim Polsek Gunungsari sekitar 20 buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg berhasil diamankan. Sisanya sudah terjual," ujarnya.

Pelaku DS merupakan pekerja di gudang tersebut. Dia disebut sudah mengetahui kapan gudang tersebut sepi dan apa saja yang ada di gudang tersebut. Kemudian DS mengajak rekannya S mengambil tabung gas tersebut.

"Dia mengaku sudah berkali-kali melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 Kg di gudang tersebut, namun baru kali ini dilaporkan oleh korban," katanya.

Kapolsek menjelaskan, dua pelaku kecanduan bermain slot, sehingga karena kehabisan modal nekat melakukan aksi pencurian.

Berdasarkan hasil penyidikan Para tersangka akan diancam Pasal 363 dan/atau Pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya