Polisi Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Rusia-Uzbekistan yang Beroperasi di Bali
- VIVA/Maha Liarosh
VIVA Kriminal – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali masih menelusuri asal barang bukti narkoba dengan tersangka 4 orang WNA dan 1 orang WNI. Keempat warga asing itu berasal dari Rusia dan Uzbekistan.
Penggerebekan dilakukan polisi pada tanggal yang sama, yakni 25 Mei 2023 di empat TKP yakni, tiga TKP di wilayah Kuta, Badung dan kawasan pemukiman di Tampaksiring, Gianyar, Bali.
Polisi menangkap 5 orang yang diduga pelaku peredaran narkoba masing-masing, Azamat Babniyazov (AB) dan Sugiharto (SU), Kamidov Magomet KM), Komarov Denis (KD) dan Romanov Denis (RD).
Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Ponco Indriyo menjelaskan, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap peredaran Narkotika di Bali yang merupakan Jaringan Rusia dan Uzbekistan.
"Terduga pelaku inisial KD dan RD masih tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Mereka membantah semua keterangan dari tersangka lain," kata Ponco Indriyo, Selasa, 30 Mei 2023.
Dalam operasi tersembunyi itu, polisi mengamankan narkoba jenis Ganja seberat 1.980 gram brutto atau 1.678 gram netto. Hasis  67,98 gram brutto atau 67 gram netto dan 3 pucuk senjata airsoft gun.
Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, Ponco menjelaskan, AB mendapatkan barang bukti dari RD. Kemudian, menjual kembali ke warga asing yang memesannya.
"Terduga pelaku merupakan WNA yang akan dideportasi oleh Imigrasi Bali dan terduga pelaku adalah benar terlibat jaringan pengedar narkoba," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Bali, barang bukti narkoba yang diamankan dari 5 tersangka merupakan sediaan narkoba yakni, ganja, hasis dan kokain.
"Barang bukti berupa serbuk berwarna hijau adalah benar negatif mengandung narkotika, akan tetapi mengandung nikotin," kata Ponco Indriyo.