Terungkap, Tauke Sawit Tewas di Tangan Sepupu Gegara Mobil
- VIVA.co.id/ Sadam Maulana (Palembang)
VIVA Kriminal – Karim Subandi (50) tewas di tangan sepupunya sendiri, Arif Widianto (30). Pengusaha alias tauke sawit asal Kabupaten Banyuasin itu, dibunuh Arif bersama tiga temannya, Rais Ngibadun Solihin alias Rohis (33), Muji Riyanto alias Muji (31), dan Agus Setiawan (DPO).
Arif diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin pada Sabtu malam, 27 Mei 2023. Dia ditangkap di Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Dari 'nyanyian' Arif, polisi berhasil meringkus Rohis dan Muji. Sedangkan Agus lolos dari sergapan.
Sebelumnya, Karim Subandi ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tubuh terikat kain dan mulut tersumpah kaus di kamar rumahnya di Desa Senda Mukti, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.
Saat ditemukan pada Kamis pagi, 25 Mei 2023, korban dalam kondisi tergeletak di dalam kamar dan sudah tidak bernyawa. Motif pembunuhan ini diketahui berawal dari rencana perampokan oleh keempat pelaku.
Menurut Kepala Polres Banyuasin, AKBP Imam Syafi'i, didampingi Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar, dan Kapolsek Pulau Rimau AKP Safaruddin, tindak pidana ini merupakan kasus pembunuhan berencana, atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
"Pelaku kita arahkan pasal pidana yaitu pembunuhan berencana, sesuai pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP. Untuk secara detail kronologi, kemudian peran dari masing-masing para pelaku nanti akan dijelaskan secara detail oleh Kasat Reskrim," ujarnya, Senin, 29 Mei 2023.
Iman mengimbau kepada salah satu pelaku yang saat ini belum tertangkap, untuk segera menyerahkan diri ke Polres Banyuasin dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami dari Polres Banyuasin juga menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga almarhum yang menjadi korban kejahatan. Semoga arwah almarhum diterima di sisiNya," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar, menjelaskan kronologi pembunuhan terhadap Karim Subandi yang terjadi pada 25 Mei 2023.
Lanjut dia, para pelaku, Arif, Rohis, Muji dan Agus, sebelum kejadian tepatnya pada Minggu, 21 Mei 2023, sudah mulai merencanakan untuk merampok korban. Di sini, kembali dibahas untuk menghabisi nyawa korban, jika korban melawan.
"Mereka sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban. Di sana sudah ada Muji, Rois, dan Arif Widianto, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Ada juga Agus yang saat ini masih DPO. Tindak lanjut dari pertemuan mereka itu ialah di pukul 10.00 WIB," ujar Hary.
Hary mengatakan, keempat pelaku memiliki perannya masing-masing. Setelah bertemu pada 21 Mei 2023, dua hari berikutnya atau pada Selasa, 23 Mei 2023, pelaku ini berkumpul lagi di rumah salah satu warga bernama Bopeng, dan merencanakan untuk menghabisi korban.
Kemudian, rencana itu kembali dimatangkan, bertemulah pelaku Rohis, Arif dan Agus. Pada Rabu, 24 Mei 2023, pelaku Arif dan Agus bertamu ke rumah korban pada pukul 22.00 WIB.
Kedatangan kedua pelaku diterima dengan baik oleh korban. Bahkan, korban sama sekali tidak menaruh curiga sedikit pun kepada pelaku.
"Karena Arif ini adalah sepupu korban. Arif ini juga sudah biasa main, mampir, bahkan menginap di rumah korban. Sehingga korban menerima kedatangannya dengan tangan terbuka," ujar Hary.
Saat berada di rumah korban, kedua pelaku, Arif dan Agus, dipersilakan untuk membuat kopi dan makanan di rumahnya. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, karena korban sudah mengantuk maka dia pamit untuk tidur duluan.
"Nah saat korban ini tidur, datanglah pelaku Rohis membawa besi. Rencananya untuk mendongkel rumah korban," ujarnya.
Kemudian aksi perampokan yang berakhir dengan pembunuhan itu dijalankan oleh para pelaku. Para pelaku kemudian membawa kabur mobil Toyota Innova milik korban beserta BPKB-nya.
"Langsung terjadilah pembunuhan yang sudah direncanakan. Korban dibunuh dengan kondisi tangan terikat dan mulut tersumpal kain. Modus operandinya untuk menguasai harta milik korban, berupa mobil dan BPKB," kata Hary.
Usai mengambil harta korban, para pelaku langsung berpisah dan melarikan diri. Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal. "Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujar Hary.
Â