Polisi Cokok Pelaku Begal Payudara Wanita Dalam Angkot di Taput Sumut

Pelaku begal payudara (Kanan).
Sumber :
  • B.S Putra/ VIVA.

VIVA Kriminal – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan seorang berinsial OM (46) diduga melakukan begal payudara seorang wanita berinisial JH (31) di dalam angkutan kota (Angkot).

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Berdasarkan data diperoleh, peristiwa itu, terjadi Selasa siang, 23 Mei 2023. Berawal menumpang angkot Koperasi Bintang Tapanuli. JH bersama temannya naik angkot dari Siborongborong menuju Tarutung, Kabupaten Taput

"Saat itu korban duduk di belakang supir dan di belakangnya tersangka duduk.Tak ada rasa curiga korban dan temannya duduk biasa saja," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara, Iptu Zuhatta Mahadi, Sabtu, 27 Mei 2023.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi kasus begal payudara

Photo :
  • Zahrul Darmawan (Depok)

Zuhatta mengungkapkan tepat di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, Kabupaten Taput. Tiba-tiba, tangan tersangka dari belakangnya langsung memegang payudara korban. Sehingga terkejut dan memukul tangan tersangka.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

"Setelah korban menjerit di dalam angkot. Lalu tersangka langsung minta turun, di SPBU," ucap Zuhatta.

Tidak senang dengan perbuatan dari pelaku yang merupakan Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Taput. Korban meminta sopir angkot, membawanya ke Mako Polres Taput, untuk membuat laporan polisi.

"Setelah keterangan korban diminta, lalu Tim Opsnal bergerak mengejar pelaku. Sekitar 3 jam kemudian, tersangka berhasil di ringkus di Tarutung, hendak mau masuk ke mobil. Rencana mau melarikan diri ke wilayah Kota Sibolga," jelas Zuhatta.

Kepada petugas saat dilakukan pemeriksaan, OM mengakui perbuatannya, yang sengaja memegang payudara korban. Dengan alasan, tergoda dengan nafsu, tersangka melihat tubuh korban saat naik angkot tersebut.

"Setelah kejadian itu, tersangka menumpang angkot ke Tarutung dengan niat melarikan diri ke Sibolga. Karena, yakin korban akan melaporkan peristiwa tersebut," ujar Zuhatta.

Zuhatta menambahkan, saat ini tersangka sudah di tahan di Polres Taput. OM dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya