Polisi Sebut Pelaku KDRT di Depok Ternyata Sudah Lakukan Aksinya Lebih dari Sekali
- VIVA.co.id/ Yeni Lestari
VIVA Kriminal – Polisi mengungkap bahwa pelaku yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sudah melakukan aksinya sebanyak lebih dari satu kali terhadap perempuan bernama Putri Balqis.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Ia menyebut bahwa terungkapnya aksi sang suami itu diketahui setelah Polda Metro Jaya melakukan penelusuran setelah mengambil alih kasus dari Polres Metro Depok.
"Setelah kita pelajari, penganiayaan ini terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan, namun terjadi restorative justice, karena memang dalam undang-undang KDRT, azas dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga," ujar Hengki kepada wartawan, Jumat 26 Mei 2023.
Lantas setelah adanya temuan baru dalam kasus KDRT ini, sang suami, kata Hengki nantinya akan dikenakan pasal tambahan. Artinya hukuman untuk suami yang melakukan KDRT akan bertambah.
"Karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut. Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga," kata dia.
Hengki pun menjelaskan bahwa polisi pun turut melibatkan tim dokter dan psikolog untuk mendalami luka dan trauma yang dialami sang istri maupun suami. Termasuk, mendalami luka pada alat kelamin sang suami yang disebut diakibatkan oleh aksi kekerasan oleh istrinya.
"Termasuk tersangka sang suami ini, apakah lukanya ini merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh sang istri," ucap Hengki.
"Kita mendapatkan informasi bahwa, mohon maaf, ada pembengkakan yang sangat besar terhadap kemaluan ataupun testis daripada suami, besar sekali, itu ada surat keterangan dokter, ini kita sedang dalami apakah ini akibat langsung dari perbuatan daripada korban ini," lanjutnya.
Tak hanya itu, Polisi juga turut melibatkan pihak eksternal dalam mendalami kasus KDRT ini. Pihak eksternal yang dimaksud yakni Komnas Perempuan, UPTD PPA DKI Jakarta, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga LPSK.
"Untuk menjamin objektivitas daripada proses penyidikan kami," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menarik penanganan kasus Putri Balqis, korban KDRT yang malah jadi tersangka usai melaporkan Bani, suaminya sendiri. Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata dia kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu mengatakan selain alasan diatas, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mau komitmen memberikan rasa keadilan dalam menyelesaikan kasus secara terstruktur.
"Artinya, langsung beliau memimpin pada saat pemaparan tersebut yang kemudian ini menjadi perhatian publik, tetap konsisten dan komitmen bapak Kapolda Metro Jaya apa yang menjadi keresahan, perhatian publik ini menjadi konsisten beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan secara terstruktural," katanya.