Jadi PSK dengan Tarif Rp4 Juta Sejam, Bule Rusia Ini Ditangkap dengan Barbuk Kondom

Imigrasi Kanwil Banten mengamankan WNA asal Rusia yang terlibat prostitusi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

VIVA Kriminal - Warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial ZPR diamankan aparat karena diduga terlibat dalam prostitusi online. Bule wanita berusia 31 tahun itu diamankan di salah satu hotel kawasan Kota Tangerang.

Sabotase Meningkat, Petinggi Militer NATO Imbau Pebisnis Bersiap Hadapi "Skenario Perang"

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujoto mengatakan, penangkapan ZPR terjadi pada 24 Mei 2023. Saat penangkapan, ZPR tengah bersama klien prianya.

Menurut dia, ZPR  diamankan sehari setelah tiba di Tanah Air pada 23 Mei 2023. 

Intelijen Ukraina Bongkar Kiriman Ratusan Rudal Korut ke Rusia

"Lalu, kita dapat kabar adanya tindak prostitusi yang dilakukan WNA tersebut di kawasan kami, pada 24 Mei 2023," kata Ujo, Jumat, 26 Mei 2023.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com
Siaga Perang Ukraina, Tentara Korut Nyamar Jadi Warga Rusia

Pun, dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Salah satunya paspor kebangsaan Rusia atas nama ZPR.

Selain itu, ada uang tunai sebesar Rp4 juta, alat kontrasepsi atau kondom, pelumas VGEL, serta telepon genggam milik ZPR.

"Ada alat kontrasepsi yang kita amankan, dan saat ini masih dalam pengembangan," ujarnya.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, ZPR sudah dua kali mengunjungi Indonesia, yakni pada 2020 dan 2023. 

Dari pengakuannya, ZPR datang ke Indonesia pada 2020 karena mengunjungi rekannya. Namun, di tahun ini, ia malah kedapatan terlibat prostitusi online.

"Dia sudah dua kali ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa On Arival) dengan masa berlaku 30 hari. Dan, tiba melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Baik itu pada tahun 2020 dan 2023," jelasnya.

Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Oni Armadya, menambahkan cara ZPR dalam melakukan  bisnis protitusi dengan menjajakan dirinya melalui link dari website tertentu. Dari link dan website tertenti akan terjadi proses booking.

"Dan disepakati harga awal yakni Rp4 juta per jam. Namun, harga tersebut tidak tetap, yang mana nantinya ada kesepakatan lagi antar kedua belah pihak," ujarnya.

Terkait kasus ini, petugas akan menerapkan deportasi dan cekal terhadap ZPR usai melanggar aturan keimigrasian.

VIVA Militer: Tentara Rakyat Korea Utara (KPA)

Tentara Korut Ditarik dari Perbatasan Ukraina, Ada Apa?

Percakapan mereka disadap.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024