Suami di Palas Tega Lukai Kemaluan Istri Gegara Ditolak Hubungan Badan

Ilustrasi kekerasan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Kriminal – Tolak berhubungan badan, seorang pria di Kabupaten Padang Lawas, berinisial MN (36) melukai kemaluan istrinya, berinsial NP (35) hingga robek 10 cm. Atas perbuatan tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Barumun.

Kebakaran Glodok Plaza: Indria Seviana Bela Hilang usai Rayakan Kelulusan Pramugari

Peristiwa itu, terjadi di rumah mereka di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Rabu 26 April 2023 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, dan gelar perkara, polisi menetapkan MN jadi tersangka.

Ilustrasi pelecehan seksual pada pria/kekerasan.

Photo :
  • Pexels/RODNAE Productions
Petani Ini Curi 5 Potong Kayu Bikin Negara Rugi Rp2 Juta Terancam 5 Tahun Penjara, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

Selanjutnya, polisi melakukan penahanan terhadap MN. Pelaku sendiri mengaku perbuatannya, melukai kemaluan istrinya dengan alasan menolak berhubungan suami-istri.

"Begini, bahkan walaupun aku manusia. Ada salah ku, ada rupa ku, ada khilaf ku dan ada nafsu ku, itu lah kejadian itu," ucap MN kepada wartawan di Kantor Polsek Barumun, Kamis 25 Mei 2023.

Viral Detik-detik Aksi 'Gercep' Security Komplek Gagalkan Aksi Pencurian Motor, Pelaku Langsung Terkapar Gegara...

MN sendiri mengaku tidak bisa menahan birahinya untuk berhubungan badan dengan istrinya sejak awal Ramadhan hingga Lebaran. Tapi, saat diajak berhubungan suami-istri, korban selalu menolak.

"Gak tertahan aku lah, mulai dari hari pertama puasa, sampai akhir puasa sampai Lebaran. Aku minta berhubungan badan sama istri ku. Nyatanya tidak dikasih, cemana lah mau ku buat," sebut MN

"Yang aku bilang tadi, aku ini manusia. Punya nafsu, sudah berapa kali aku minta, gak dikasih juga," tutur MN.

Tersulut emosi, MN melukai kemaluan istrinya dengan menggunakan tangan secara paksa sehingga robek dan setelah diperiksa tim medis, luka robek itu ternyata berukuran sekitar 10 cm sehingga harus mendapatkan perawatan intensif.

"Pas kejadian itu, seingat aku pakai tangan paksa-paksa. Menyesal sekarang," kata MN.

ilustrasi kekerasan seksual

Photo :
  • U-Report

Sementara itu, Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin mengungkapkan pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga."Pelaku sudah kita amankan dan kita tahan," sebutnya.

Pencarian korban kebakaran Glodok Plaza dihentikan sementara

Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dihentikan Sementara, Bangunan Tak Stabil Jadi Penyebabnya

Pencarian korban hilang akibat kebakaran besar di Glodok Plaza, Mangga Besar, Jakarta Barat, dihentikan sementara pada Sabtu sore, 18 Januari.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025